Berita Penajam Terkini
Proyek Jaringan PDAM di Babulu PPU Terkendala Pembangunan Pipa Distribusi, Belum Dapat Izin BPJN
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapatkan kuota hibah air minum perkotaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapatkan kuota hibah air minum perkotaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 2.350 sambungan rumah tangga (SR) tahun 2021.
Namun, ternyata proyek tersebut saat ini belum sepenuhnya selesai.
Direktur Perumda Air Minum (Perumdam) Danum Taka, Abdul Rasyid menyebutkan bahwa baru sekira 1.256 SR saja yang selesai dikerjakan dari 2.350 SR.
"Untuk di Kecamatan Babulu saat ini masih terkendala izin dari BPJN untuk proses pemasangan pipa distribusi utama," kata Abdul Rasyid, Minggu (14/11/2021).
Dia menjelaskan, ada dua desa yang akan menerima manfaat hibah air bersih di Kecamatan Babulu, yaitu Desa Babulu Laut dan Babulu Darat.
Baca juga: Dalam Dua Tahun, Pelanggan Perumda Air Minum Danum Taka Penajam Paser Utara, Naik 5 Ribu Lebih
Baca juga: Dugaan Sengketa Lahan, Ahli Waris Gugat Perumda Air Minum Danum Taka Penajam
Baca juga: DPRD Penajam Paser Utara Beber Keterlambatan Penyertaan Modal Perumda Danum Taka
Pekerjaan itu terhambat persoalan terkait izin penggalian. Selaku pengerja proyek, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PPU belum dapat izin penggalian.
Terdapat sekitar 3 kilometer yang harus mengantongi izin untuk mengerjakan proyek jaringan pipa distribusi tersebut. Maka itu membutuhkan permit dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
Abdul Rasyid mengatakan, pemasangan jaringan pipa khusus diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemasangan SR dilakukan secara gratis.
Terdapat sebanyak kuota 2.350 SR ini dibagi ke 16 kelurahan atau desa di empat kecamatan. (*)