Berita Kaltim Terkini
Paripurna Ditunda, Tunggu Hasil Konsultasi dari Kemendagri Terkait Pergantian Ketua DPRD Kaltim
DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) seharusnya menggelar rapat paripurna hari ini, Senin (15/11/2021), namun hingga sore tidak ada agenda paripurna.
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) seharusnya menggelar rapat paripurna hari ini, Senin (15/11/2021), namun hingga sore tidak ada agenda paripurna.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyebut alasan penundaan rapat paripurna dikarenakan adanya rapat pimpinan (Rapim). Rapat tersebut membahas rancangan kerja satu tahun DPRD Kaltim di tahun 2022.
Selain itu, kelanjutan pergantian Ketua DPRD Kaltim, harusnya DPRD menyerahkan surat pergantian ke pemerintah provinsi. Namun hal tersebut juga ditunda.
Terkait penyerahan berkas, Sigit pun tidak tahu persis kapan diserahkan. "Nah, nggak tahu aku, kalau soal itu," paparnya.
Sedikit menyinggung pengusulan pergantian Ketua DPRD ke Gubernur Kaltim dan ke Mendagri RI, Sigit menegaskan pihaknya masih menunggu hasil konsultasi yang dilakukan Komisi I DPRD Kaltim ke Kemendagri.
Baca juga: Upaya DPRD Kirim Surat Pergantian Makmur HAPK ke Kemendagri, Wagub Kaltim Berkomentar
Baca juga: Upaya DPRD Kaltim Kirim Surat Pergantian Makmur HAPK ke Kemendagri, Wagub : DPRD Bukan Lembaga Hukum
Baca juga: Isu Gratifikasi Landa Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK: Jangan Jualbeli Jabatan
"Kami menunggu hasil konsultasi Komisi I ke Kemendagri seperti apa," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya Komisi I DPRD Kaltim sebelumnya mengirimkan surat konsultasi ke Kemendagri. Tujuannya terkait langkah apa yang harus dilakukan DPRD Kaltim terkait pergantian Makmur HAPK.
Jika tidak dilakukan dengan hati-hati DPRD akan tersangkut permasalahan hukum di kemudian hari.
Fraksi Golkar pun terus menunggu sekaligus memantau langsung perkembangan pergantian Ketua DPRD.
Sekretaris Fraksi Golkar Nidya Listiyono, Senin (15/11/2021) tidak banyak berkomentar terkait lanjutan pergantian Makmur HAPK.
Bahkan terkait surat terusan ke Gubernur yang harusnya diberikan dari Sekretariat DPRD juga belum ia terima sama sekali.
Sehingga diperkirakan surat terusan pergantian dari DPRD Kaltim pun diproses secepatnya. Nantinya setelah surat itu dikirim, gubernur harus merespons sepekan setelah surat itu diterimanya dari DPRD.
"Harapannya sesuai prosedur segera disampaikan masalah nanti lain-lain keputusan Mendagri. Proses harus tetap berjalan," ucap Nidya Listiyono.
Baca juga: Pergantian Makmur HAPK, FPG Sebut DPRD Kaltim Bisa Surati Mendagri, Jika Pemprov Menunggu Putusan PN
Sementara itu Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, Jumat (12/11/2021) lalu mengaku belum mengirim surat terusan itu ke Gubernur.
Saat ini ia hanya menunggu persetujuan dari pimpinan DPRD Kaltim. Setelah hal tersebut disetujui maka pihaknya akan membuat surat terusan tersebut dan dikirim ke Gubernur.
"Artinya kalau semua pasti atas dasar perintah. Sekwan bekerja itu nggak bisa sendirian, bekerja itu bukan semau gue. Ada aturan mainnya. Saya nggak tahu lagi, apakah sudah ditandatangani pimpinan secara resmi. Kan kemarin pengumuman sudah kami sampaikan," ucapnya.
Muhammad Ramadhan enggan mengomentari respons Gubernur. Di mana Gubernur tidak akan meneruskan surat dari DPRD sebelum putusan Pengadilan Negeri bersifat inkrah.
"Saya no comment itu. Kalau sekretariat dewan bekerja sebagai tupoksi saja, itu saja tugasnya. Sifat kami di sini fasilitasi dan pelayanan," ucapnya.
Baca juga: Aorda Kaltim ke Kantor Gubernur dan Dewan: Pergantian Ketua DPRD Makmur HAPK Dinilai Cacat Hukum
Ia menegaskan saat ini tinggal menunggu perintah dari atasan, yaitu Ketua dan Wakil DPRD Kaltim.
"Ya artinya, kami berdasarkan perintah. Kalau perintahnya cepat ya cepat, lambat ya lambat. Belum ada lagi perintah. Ini lagi menunggu proses terakhirnya," kata Muhammad Ramadhan. (*)