Berita Kaltim Terkini
Upaya DPRD Kirim Surat Pergantian Makmur HAPK ke Kemendagri, Wagub Kaltim Berkomentar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) terus berupaya untuk menyegerakan pergantian Makmur HAPK
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) terus berupaya untuk menyegerakan pergantian Makmur HAPK, sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Salah satunya bersurat ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Nantinya, surat dari pimpinan DPRD Kaltim menuju Gubernur akan diteruskan ke Mendagri.
Hanya saja Pemprov akan menunggu hasil putusan sidang yang dilaporkan Makmur HAPK di Pengadilan Negeri.
Sebab Makmur HAPK saat ini mengirimkan laporan terkait ketidakpuasan keputusan Mahkamah Partai Golkar ke Pengadilan Negeri.
Baca juga: Isu Gratifikasi Landa Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK: Jangan Jualbeli Jabatan
Baca juga: Aorda Kaltim ke Kantor Gubernur dan Dewan: Pergantian Ketua DPRD Makmur HAPK Dinilai Cacat Hukum
Baca juga: Kubu Makmur HAPK Akan Lakukan Investigasi, Dugaan Ada Praktek Gratifikasi di Samarinda
Atas respon Pemprov Kalimantan Timur itu, DPRD Kaltim sepertinya akan mengirimkan surat langsung ke Mendagri.
Bak berbalas pantun, Pemprov Kaltim pun tetap tegas akan menunggu putusan Pengadilan Negeri.
Wakil Gubenur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi, mengatakan tetap tidak akan meneruskan surat terusan pergantian ketua DPRD sebelum putusan inkracht dari Pengadilan Negeri.
Sebab hal tersebut merupakan hak setiap warga negara Indonesia dalam melakukan upaya hukum.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Reses di Berau, Perjuangkan Rumah Layak Huni di Teluk Sumbang
"Saya kira hak setiap orang, melakukan perlawanan hukum atau hak jawab, dan sebagainya," ucap Hadi Mulyadi, Kamis (11/11/2021).
Hal itupun sudah dibicarakan dengan Isran Noor. Bahkan Isran Noor menurut Hadi tegas untuk menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim harus mengikuti aturan yang berlaku. Sebab dalam bernegara, mentaati aturan hukum berada dalam tingkatan tertinggi melebihi apapun.
"Itu kan soal persepsi masalah hukum, kalau persepsi hukum kita serahkan lembaga hukum yang menilai. DPRD kan bukan lembaga hukum, lembaga hukum kan pengadilan," ucap Hadi Mulyadi.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK Reses di Berau, Perjuangkan Rumah Layak Huni di Teluk Sumbang
Diberitakan sebelumnya Fraksi Golkar terus kekeuh agar pergantian ketua DPRD Kaltim terus bergulir. Bahkan saat ini surat terhs pergantian ketua DPRD ke Gubernur masih dibuat.
Meskipun surat belum diterima Gubernur, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun menolak permintaan DPRD Kaltim.
Gubernur Isran Noor Melalui Wakil Gubenur Hadi Mulyadi menyebut Pemerintah akan menunggu hasil putusan pengadilan Negeri.