Berita DPRD Kalimantan Timur

Terima Aduan soal Lingkungan, Komisi I Sambangi PT KPC

Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke PT Kaltim Prima Coal (KPC), Kamis (11/11/2021) lalu.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Komisi I DPRD Kaltim terdiri dari Romadhony Putra Pratama, Masykur Sarmian, Rima Hartati Ferdian, dan Mashari Rais ketika melakukan kunjungan kerja ke PT KPC, Kamis (11/11/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke PT Kaltim Prima Coal (KPC), Kamis (11/11/2021) lalu.

Kedatangan rombongan yang terdiri dari Romadhony Putra Pratama, Masykur Sarmian, Mashari Rais, dan Rima Hartati Rasyid diterima oleh Manager External Relations PT KPC Yardhen Tupung, Sutp Site Support Nanang Supri.

Baca juga: Rapat Paripurna ke-27 DPRD Kaltim, Pansus RPJMD Sampaikan Laporan Akhir

Romadhony mengatakan, hal yang mendasari dilaksanakannya kunjungan kerja ini adalah terkait surat masuk dari Kelompok Tani Rindang Batota, Kutai Timur, yang mengadukan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT KPC.

"Suratnya tertanggal 19 Februari. Dikarenakan awal tahun tersebut kasus pandemi Covid-19 lagi melonjak dan rapat-rapat pun dilakukan secara virtual, maka baru sekarang bisa dilakukan tindak lanjut dengan melakukan kunjungan kerja," tuturnya.

Ia menyebutkan, ada beberapa hal yang menjadi aduan kelompok tani, yakni pada saat musim hujan tidak bisa menyadap karet karena terendam lumpur dari PT KPC.

Baca juga: Penyampaian Hasil Reses Enam Dapil, DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-27

Hasil karet yang dikumpulkan selama beberapa hari panen terbawa arus banjir pada saat hujan.

Selain itu, banyak pohon karet, rambuan berupa tanaman lainnya terendam sehingga banyak pohon mati.

"Aliran sungai yang dulunya diakai untuk kehidupan sehari-hari pada saat berkebun seperti digunakan untuk keperluan tanaman, mandi, sholat dan beberapa kebutuhan lain yang menggunakan air di lingkungan tersebut sekarang tidak bisa digunakan karena berbau minyak," bebernya.

Oleh sebab itu, Komisi I merasa penting untuk meminta penjelasan langsung dari manajemen PT KPC terkait kebenaran berita tersebut, karena menurutnya ini menyangkut hajat hidup warga sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut, Yardhen Tupung menjelaskan bahwa beroperasi secara masif, pihaknya tidak memungkiri akan adanya dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan di lapangan.

Kendati demikian, dikelola dengan koridor ambang batas yang diizinkan oleh pemerintah.

Baca juga: Banmus DPRD Kaltim Sharing Pengaturan Jadwal ke DPRD Sulsel

Terkait aduan masyarakat tersebut, pihaknya melakukan penelusuran dengan mencari informasi terkait lokasi yang dimaksudkan dengan melibatkan sejumlah pihak, termasuk kelompok tani yang mengadukan adanya dugaan pencemaran lingkungan.

"Dan sudah dilakukan, melihat langsung kondisi rill dan melakukan pemetaan udara menggunakan drone. Termasuk keluaran air, dan setelah diteliti air keluaran sesuai dengan standar," jelasnya.

Adapun hasilnya dari penelusuran tersebut dapat diambil kesimpulan, lokasi masyarakat berada di luar PKP2B PT KPC, di hulu lokasi masyarakat terdapat areal terbuka bebas tambang lain yang belum selesai direklamasi.

Artinya, potensi keluhan warga tidak bersumber dari kegiatan PT KPC.

Informasi banjir yang terjadi kemungkinan karena tingginya curah hujan dan luasnya areal tangkapan air. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved