Tambang Ilegal
Soal Temuan Tambang Batubara Ilegal di Balikpapan, Walikota Instruksikan Satpol PP Tinjau ke Lokasi
Ketua RT 45 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Sadrianto mengaku tak tahu-menahu terkait tambang ilegal di wilayahnya.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua RT 45 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Sadrianto mengaku tak tahu-menahu terkait tambang ilegal di wilayahnya.
Bahkan ia hanya mendapat laporan dari masyarakat di tempat tinggalnya pada Kamis pekan lalu terkait adanya aktivitas pertambangan.
Laporan warga itu pun langsung ditindaklanjuti keesokan harinya. Sadrianto bersama Babinsa dan Babinkamtibmas segera mengecek lokasi pertambangan.
"Saya tidak mau nunggu berlarut-larut, Jumat langsung kami cek bersama ternyata benar bahwa ada aktivitas tambang," ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Selasa (16/11/2021).
Sebagai informasi, hari ini petugas gabungan melakukan peninjauan terhadap aktivitas tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta KM 25 Kelurahan Karang Joang.
Baca juga: Cek Lokasi Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal yang Dilaporkan Dosen Unmul, Polisi Temukan Alat Berat
Baca juga: Lab Penelitian Unmul di Kukar Rusak akibat Aktivitas Tambang Ilegal, Koalisi Dosen Lapor ke Polisi
Baca juga: Mahasiswa UIN Samarinda Tagih Janji Kapolresta soal Tambang Ilegal Dekat Kampus
Hal ini dilakukan lantaran tambang batubara dadakan itu beraktivitas tanpa adanya izin atau dipastikan ilegal.
Satpol PP Balikpapan pun mendapat perintah langsung dari Walikota Balikpapan untuk meninjau pertambangan ilegal tersebut.
Hal ini setelah adanya laporan masuk dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tambang tersebut.
Saat petugas tiba di lokasi tersebut, terdapat beberapa excavator tengah mengeruk lahan untuk mencari batubara.
"Saya juga tidak tahu, tiba-tiba ada saja ini tambangnya. Tidak ada izin juga, kita tidak tahu apa-apa," ujar Sadrianto.
Tambang Ilegal Disegel
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Balikpapan menyegel tambang batu bara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Km 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (16/11/2021).
Penghentian aktifitas tambang ilegal itu dilakukan oleh jajaran pemerintah Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, serta TNI-POLRI.
Informasi keberadaan tambang tak berizin tersebut berawal dari adanya laporan warga pada tanggal 13 November 2021.
Baca juga: Tambang Ilegal Muncul di Balikpapan, Pemkot Serahkan Proses Hukum ke Polresta
Menindaklanjuti adanya laporan, Walikota Balikpapan Rahmad Masud melalui Satpol PP memberi perintah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal.