Berita DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Rencana Sahkan 8 Raperda Akhir November 2021

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda berencana akan kembali mengesahkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
DPRD Kota Samarinda berencana mengesahkan 8 Raperda pada akhir November 2021. TRIBUNKALTIM.CO/HO/DPRD Kota Samarinda 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda berencana akan kembali mengesahkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Pemerintah Kota Samarinda dalam bulan November 2021.

Dibeberkan oleh ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik, bahwa pengesahan 8 Raperda itu rencananya akan digelar pada 25 November 2021.

Ia tak dapat menyebutkan secara pasti Raperda apa saja yang akan disahkan nantinya, namun dari 8 Raperda tersebut ada yang merupakan usulan dari DPRD dan juga Pemkot Samarinda.

“Ya 8 Raperda itu ada yang usulannya dari DPRD ada juga dari pemkot, kita sudah tentukan agenda nya di Banmus (Badan Musyawarah) memungkinkannya di tanggal 25 (November) ini,” ucap Rofik, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Minta Pemkot Awasi Aktivitas Pedagang Tepian Mahakam Secara Intensif

Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Sebut Butuh Normalisasi Drainase untuk Atasi Banjir

Baca juga: DPRD Samarinda Harapkan Tim Akselerasi Pembangunan Dapat Bantu Pengembangan Ekonomi

Selain 8 Raperda yang diagendakan untuk disahkan dalam bulan November ini, pada bulan Desember mendatang, Rofik juga memastikan aka nada Raperda lainnya yang menyusul untuk disahkan melalui paripurna bersama Walikota Samarinda.

“Nanti bulan Desember ada lagi, jadi ada masih ada beberapa Raperda yang akan kita sahkan pada tahun 2021 ini,” tambahnya.

Sebelumnya Bapemperda DPRD mencantumkan 28 Raperda dalam Program pembentukan perda (Propemperda) yang akan dibahas di tahun 2022.

Baca juga: Komisi I DPRD Samarinda Dukung Langkah Pemkot Lakukan Uji Kompetensi PTT

Sebagian di antaranya dikatakan oleh politisi PKS tersebut telah memasuki tahap final untuk disahkan.

Bapemperda menargetkan pembahasan 28 Raperda dan yang juga termasuk revisi Perda itu bisa tuntas di tahun 2022, sehingga wacana rancangan aturan lain yang masih menunggu juga bisa segera dibahas. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved