Tambang Ilegal

Tanggapi Soal Tambang Ilegal, Ketua DPRD Sebut Haram di Balikpapan Ada Penambangan Batubara

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menegaskan, haram ada penambangan batubara di Kota Balikpapan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 202

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pemerintah Kota Balikpapan menyegel tambang batubara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Km 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (16/11/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Bahkan ia hanya mendapat laporan dari masyarakat di tempat tinggalnya pada Kamis pekan lalu terkait adanya aktivitas pertambangan.

Laporan warga itu pun langsung ditindaklanjuti keesokan harinya. Sadrianto bersama Babinsa dan Babinkamtibmas segera mengecek lokasi pertambangan.

"Saya tidak mau nunggu berlarut-larut, Jumat langsung kami cek bersama ternyata benar bahwa ada aktivitas tambang," ujarnya kepada TribunKaltim.Co, Selasa (16/11/2021).

Sebagai informasi, hari ini petugas gabungan melakukan peninjauan terhadap aktivitas tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta KM 25 Kelurahan Karang Joang.

Hal ini dilakukan lantaran tambang batubara dadakan itu beraktivitas tanpa adanya izin atau dipastikan ilegal. 

Satpol PP Balikpapan pun mendapat perintah langsung dari Walikota Balikpapan untuk meninjau pertambangan ilegal tersebut.

Hal ini setelah adanya laporan masuk dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas tambang tersebut. 

Saat petugas tiba di lokasi tersebut, terdapat beberapa excavator tengah mengeruk lahan untuk mencari batubara. 

"Saya juga tidak tahu, tiba-tiba ada saja ini tambangnya. Tidak ada izin juga, kita tidak tahu apa-apa," ujar Sadrianto.

Tambang Ilegal Disegel

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Balikpapan menyegel tambang batu bara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Km 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (16/11/2021).

Penghentian aktifitas tambang ilegal itu dilakukan oleh jajaran pemerintah Kota Balikpapan, Satpol PP Kota Balikpapan, serta TNI-POLRI.

Informasi keberadaan tambang tak berizin tersebut berawal dari adanya laporan warga pada tanggal 13 November 2021.

Menindaklanjuti adanya laporan, Walikota Balikpapan Rahmad Masud melalui Satpol PP memberi perintah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal.

"Saya diperintahkan untuk cek ke lapangan, apabila terbukti maka harus diberhentikan, kita juga minta pengamanan dari TNI-Polri," ujar Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved