Tambang Ilegal
Tanggapi Soal Tambang Ilegal, Ketua DPRD Sebut Haram di Balikpapan Ada Penambangan Batubara
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menegaskan, haram ada penambangan batubara di Kota Balikpapan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 202
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pemerintah Kota Balikpapan menyegel tambang batubara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Km 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (16/11/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Berdasar pantauan Tribunkaltim.co di lapangan, lokasi tambang batu bara ilegal berjarak lebih kurang satu kilometer dari ruas jalan raya utama.
Lokasi tambang ilegal tersebut cukup sulit dijangkau oleh manusia. Sebab, jauh dari lokasi tempat tinggal warga Karang Joang.
Jalan masuk ke lokasi tambang ilegal itu licin, rusak, dan dipenuhi lumpur. Hanya mobil dengan spesifikasi double gardan serta motor trail yang bisa menembus jalan ke lokasi tambang. (*)