Tambang Ilegal

Tanggapi Soal Tambang Ilegal, Ketua DPRD Sebut Haram di Balikpapan Ada Penambangan Batubara

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menegaskan, haram ada penambangan batubara di Kota Balikpapan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 202

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pemerintah Kota Balikpapan menyegel tambang batubara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Km 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (16/11/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Berdasar pantauan Tribunkaltim.co di lapangan, lokasi tambang batu bara ilegal berjarak lebih kurang satu kilometer dari ruas jalan raya utama.

Lokasi tambang ilegal tersebut cukup sulit dijangkau oleh manusia. Sebab, jauh dari lokasi tempat tinggal warga Karang Joang.

Jalan masuk ke lokasi tambang ilegal itu licin, rusak, dan dipenuhi lumpur. Hanya mobil dengan spesifikasi double gardan serta motor trail yang bisa menembus jalan ke lokasi tambang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved