Tambang Ilegal

Tanggapi Soal Tambang Ilegal, Ketua DPRD Sebut Haram di Balikpapan Ada Penambangan Batubara

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menegaskan, haram ada penambangan batubara di Kota Balikpapan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 202

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pemerintah Kota Balikpapan menyegel tambang batubara ilegal di Jalan Soekarno Hatta Km 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Selasa (16/11/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menegaskan, haram ada penambangan batubara di Kota Balikpapan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Ruang, jelas disebutkan dilarang ada penambangan batubara di wilayah Kota Minyak.

“Untuk tambang di Karang Joang salah besar karena tata ruang sudah jelas. Sesuai Perda, haram di Kota Balikpapan ada penambangan batubara,” ujarnya, Rabu (17/11/2021).

Sebagaimana diketahui, aktivitas tambang batu bara ilegal di Kota Balikpapan mulai bermunculan.

Penggalian tanpa izin itu ditemukan di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Baca juga: Cek Lokasi Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal yang Dilaporkan Dosen Unmul, Polisi Temukan Alat Berat

Baca juga: Lab Penelitian Unmul di Kukar Rusak akibat Aktivitas Tambang Ilegal, Koalisi Dosen Lapor ke Polisi

Baca juga: Mahasiswa UIN Samarinda Tagih Janji Kapolresta soal Tambang Ilegal Dekat Kampus

Abdulloh mengakui, adanya kegiatan tambang ilegal tersebut membuat Pemerintah Kota Balikpapan kecolongan.

Kendati, unsur Babinsa dan Babinkamtibmas sudah aktif di lapangan.

Namun, tindakan pengawasan harus ditingkatkan, utamanya pada wilayah Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur.

“Yang saya dengar info land clearing untuk sesuatu pembangunan yang tidak jelas arah pembangunannya, ternyata menggali batubara,” kata politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, tim gabungan menyegel tanah seluas satu hektare di Jalan Soekarno Hatta KM 25, RT 45, Karang Joang, Balikpapan Utara yang menjadi lokasi tambang ilegal.

Lokasi tambang tak berizin tersebut masuk ke dalam wilayah Buffer Zone atau kawasan penyangga Hutan Lindung Sungai Manggar.

Tambang batubara itu diduga sudah beroperasi selama satu bulan. Adapun material yang sudah dihasilkan sebanyak 1.000 metrik ton.

“Artinya mereka yang melaksanakan itu sudah jelas-jelas melanggar perda dan ketentuan yang ada di Balikpapan,” ucapnya. 

Baca juga: Tambang Ilegal Muncul di Balikpapan, Pemkot Serahkan Proses Hukum ke Polresta

Ketua RT Akui Tak Tahu

Ketua RT 45 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Sadrianto mengaku tak tahu-menahu terkait tambang ilegal di wilayahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved