Berita Samarinda Terkini

UMK 2022 Samarinda Masih Dibahas, Dewan Pengupahan Tunggu UMP Resmi Diumumkan

Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda untuk tahun 2022 disebut masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota Samarinda.

TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Kepala Dinas tenaga Kerja kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro (kanan). Ia menerangkan tentang tahapan penetapan UMK Samarinda tahun 2022. TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda untuk tahun 2022 disebut masih dalam tahap pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota Samarinda.

Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari tiga unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan menetapkan angka upah minimum pekerja.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda sebagai salah satu bagian dalam Dewan Pengupahan itu mengkonfirmasi bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan secara resmi.

Diketahui sebelumnya, UMP Kalimantan Timur tahun 2022 diputuskan mengalami kenaikan melalui rapat Dewan Pengupahan Kaltim pada minggu lalu sebesar 1,11 persen.

Namun Kepala Disnaker Samarinda, Wahyono Hadi Putro mengatakan, Dewan Pengupahan akan menunggu hasil keputusan tersebut disampaikan secara resmi, barulah bersama unsur pekerja dan pengusaha membahas kesepakatan UMK Samarinda untuk tahun 2022.

Baca juga: Kepala Disnakertrans Tana Tidung Sebut, Pembahasan UMK Digelar Akhir November 2021

Baca juga: Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Minta Naik Upah Minimum Tahun 2022, Berikut Besarannya

Baca juga: Ada Harapan Upah Naik Meski 25 Provinsi Sepakat tak Naikkan Upah Minimum 2021, Begini Kata Pengusaha

“Kalau UMP sudah diumumkan nanti kita lanjutkan, karena kemarin kita baru rapat pertama nanti akan dilakukan pembahasan lanjutan,” ujar Wahyono di kantornya, Selasa (16/11/2021).

Untuk tahun 2021 ini, besaran UMK Samarinda masih sama dengan UMK tahun 2020 sebesar Rp 3.112.156.

Terkait kemungkinan adanya kenaikan UMK pada tahun 2022, Wahyono menuturkan hasil pastinya bergantung pembahasan lanjutan Dewan Pengupahan nantinya serta mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun penentuan upah minimum di suatu daerah berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 adalah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di daerah tersebut.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud adalah dengan melihat kondisi paritas daya beli masyarakat, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Komponen tersebut, kata Wahyono, akan dibahas lebih lanjut dalam pertemuan Dewan Pengupahan yang direncanakan pada minggu ini setelah mendapatkan hasil penetapan UMP Kaltim tahun 2022.

Baca juga: Serikat Buruh Nilai Perusahaan di Sektor Ini Masih Untung, Minta Upah Minimum 2021 Dinaikkan

“Dasarnya aturan saja, kalau dari provinsi itu kan belum resmi kita belum dengar jumlah pastinya juga, kalau aturannya UMK harus di atas UMP,” tukas Kadisnaker tersebut.

Setelah UMK ditetapkan melalui Dewan Pengupahan, nantinya hasil akan diserahkan ke Walikota Samarinda yang akan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved