Berita Kaltim Terkini

UMP Kaltim Tahun 2022 Naik 1,11 Persen, Tinggal Tunggu Keputusan Gubernur

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) akan naik pada tahun 2022. Hal tersebut sudah dibahas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kal

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Ilustrasi aksi unjuk rasa Aliansi Bersama Rakyat menuntut kesejahteraan pekerja buruh. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) akan naik pada tahun 2022.

Hal tersebut sudah dibahas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim.

Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo, Rabu (17/11/2021) mengatakan, UMP tahun 2022 naik sebesar 1,11 persen.

Hal tersebut berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kaltim pada tanggal 11 November silam.

"Itu diputuskan tanggal 11 November 2021 kemarin. Kenaikannya 1,11 persen,” katanya.

Baca juga: UMP Kaltim Tahun 2022 Naik 1,11 Persen, Rapat Penetapan Berlangsung Dinamis

Baca juga: UMP Kaltim 2022 Naik 1,11 Persen, Ketua Apindo Sebut Belum Tepat Waktunya, Pengusaha Baru Bangkit

Baca juga: UMP dan UMK di Kaltim Naik, Apindo Nilai tak Perlu jadi Keributan Tiap Tahun

Sementara itu jika dilihat dari persentase kenaikan, maka UMP di Kaltim tidak naik begitu signifikan.

Dari nilai UMP tahun 2021 senilai Rp Rp 2.981.378 saja, maka hanya terjadi kenaikan sebesar Rp 33.118,50.

Slamet mengakui angka tersebut merupakan hasil akhir dari rapat yang dilakukan bersama pihak-pihak terkait.

Walaupun ia tak menampik, masih ada serikat buruh yang belum menerima angka tersebut.

“Jadi nanti rekan-rekan dari serikat buruh akan mengajukan protes ke Pemprov Kaltim. Nah nanti tinggal lihat keputusan Pak Gubernur,” imbuhnya.

Sementara itu Disnakertrans Kaltim pun belum memberikan respons. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved