Berita Kaltim Terkini
UMP Kaltim Tahun 2022 Naik 1,11 Persen, Tinggal Tunggu Keputusan Gubernur
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) akan naik pada tahun 2022. Hal tersebut sudah dibahas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kal
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) akan naik pada tahun 2022.
Hal tersebut sudah dibahas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim.
Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo, Rabu (17/11/2021) mengatakan, UMP tahun 2022 naik sebesar 1,11 persen.
Hal tersebut berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kaltim pada tanggal 11 November silam.
"Itu diputuskan tanggal 11 November 2021 kemarin. Kenaikannya 1,11 persen,” katanya.
Baca juga: UMP Kaltim Tahun 2022 Naik 1,11 Persen, Rapat Penetapan Berlangsung Dinamis
Baca juga: UMP Kaltim 2022 Naik 1,11 Persen, Ketua Apindo Sebut Belum Tepat Waktunya, Pengusaha Baru Bangkit
Baca juga: UMP dan UMK di Kaltim Naik, Apindo Nilai tak Perlu jadi Keributan Tiap Tahun
Sementara itu jika dilihat dari persentase kenaikan, maka UMP di Kaltim tidak naik begitu signifikan.
Dari nilai UMP tahun 2021 senilai Rp Rp 2.981.378 saja, maka hanya terjadi kenaikan sebesar Rp 33.118,50.
Slamet mengakui angka tersebut merupakan hasil akhir dari rapat yang dilakukan bersama pihak-pihak terkait.
Walaupun ia tak menampik, masih ada serikat buruh yang belum menerima angka tersebut.
“Jadi nanti rekan-rekan dari serikat buruh akan mengajukan protes ke Pemprov Kaltim. Nah nanti tinggal lihat keputusan Pak Gubernur,” imbuhnya.
Sementara itu Disnakertrans Kaltim pun belum memberikan respons. (*)