Berita Pemkab Kutai Barat

Pemkab Bahas Indikatif ANKT di Kubar, Percepat Pembentukan SK Pemetaan Wilayah

Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Pertanian (Distan) mulai membahas pembentukan surat keputusan (SK) pemetaan wilayah area nilai

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Pemkab Kubar
Rapat pembahasan pemetaan indikatif wilayah area nilai konservasi tinggi di kawasan hutan Kutai Barat yang dilaksanakan di Ruang Diklat Kantor Sekdakab Kutai Barat, Selasa (16/11/2021) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Pertanian (Distan) mulai membahas pembentukan surat keputusan (SK) pemetaan wilayah area nilai konservasi tinggi (ANKT) di kawasan hutan Kutai Barat.

Hal ini dilakukan mengingat keberadaan hutan di wilayah Kubar saat ini perlahan mulai terdegradasi oleh perkembangan populasi yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.

Apalagi, hutan di wilayah Kaltim termasuk di Kubar merupakan paru-paru dunia sehingga patut dijaga dan dilestarikan.

Baca juga: Buka Rakor Camat Se-Kubar, Bupati: Bekerja Harus Ikhlas Hati, Jangan Menganggap Pekerjaan Itu Sulit

Pemetaan wilayah ANKT itu dibahas dalam rapat pemetaan indikatif ANKT yang digelar di Ruang Diklat lantai III Sekdakab Kubar, Selasa (16/11/2021) lalu.

Rapat tersebut dihadiri Asisten II Sekdakab Nopandel, Kepala Distan Petrus, serta sejumlah instasi terkait lainnya.

Bupati Kubar FX Yapan dalam sambutan yang dibacakan Plt Asisten II mengatakan, upaya menjaga keberadaan hutan di Kubar memang sangat perlu diijaga dipertahankan keberadaannya karena memiliki segudang manfaat bagi banyak orang.

"Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari deklarasi kesepakatan pengembangan pembangunan perkebunan berkelanjutan bersama kepala daerah. Berkomitmen untuk bisa menetapkan ANKT wilayah Kubar seluas 86.658,62 hektare," kata Nopandel.

Baca juga: Dinas Perikanan Kutai Barat Bantu Kelompok Budi Daya Ikan

Rapat tersebut lebih memfokuskan untuk menetapkan pemetaan indikatif ANKT khususnya dari perusahaan yang sudah menyampaikan ANKT setelah diidentifikasi.

Dari 37 perusahaan yang diminta untuk menyampaikan ANKT di wilayah kerjanya, baru 15 perusahaan yang menyampaikan dengan luasnya 5.152,91 hektare.

Ditargetkan pada Desember 2021, SK ANKT yang berada di areal perusahaan tersebut bisa segera terealisasi.

"Sebab dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, hanya Kabupaten Kubar dan Paser yang belum menyampaikan laporan ANKT," pungkasnya. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved