Berita Balikpapan Terkini
Lahan Bekas Galian Tambang Rusak Lingkungan, DLH Balikpapan Desak Pemodal Tanggung jawab
Upaya pemulihan atas kerusakan lahan yang sudah dikupas secara tak berizin itu harus dilakukan dengan cara merevitalisasi lahan galian
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan mendesak pelaku usaha atau pemodal kegiatan tambang ilegal bertanggungjawab.
Upaya pemulihan atas kerusakan lahan yang sudah dikupas secara tak berizin itu harus dilakukan dengan cara merevitalisasi lahan galian.
Selain itu, pembuatan saluran atau drainase air permukaan juga perlu dilakukan lantaran tempat tersebut sudah menjadi lahan terbuka.
"Laporan hasil verifikasi di lapangan, kami juga sudah memberikan arahan meskipun bersifat internal," ujar Plt. Kepala DLH Balikpapan Nursyamsiarni D Larose, Jumat (19/11/2021).
Sebagaimana diketahui, aktivitas tambang batu bara ilegal di Kota Balikpapan mulai bermunculan.
Baca juga: Walhi Kaltim Sesalkan Tambang Ilegal di Balikpapan, Minta Pemkot Usut Tuntas
Baca juga: Soal Praktik Tambang Ilegal di Balikpapan, Pengamat Hukum Lingkungan Sebut Pelaku Didenda Rp 100 M
Baca juga: Pemkot Pastikan Lokasi Tambang Ilegal di Km 25 Masuk Wilayah Balikpapan
Penggalian tanpa izin itu ditemukan di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Padahal, Kota Balikpapan memiliki dua payung hukum yang melarang adanya aktivitas berupa penambangan batu bara.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara.
Dan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balikpapan Tahun 2012-2032.
Menindaklanjuti hal tersebut, Walikota Balikpapan Rahmad Masud pun meminta agar jajarannya lebih massif melakukan pengawasan di lapangan.
Baca juga: Tanggapi Soal Tambang Ilegal, Ketua DPRD Sebut Haram di Balikpapan Ada Penambangan Batubara
Utamanya di beberapa titik wilayah perbatasan yang daerahnya dianggap rawan. Pemkot juga meminta masyarakat aktif melaporkan apabila melihat kegiatan yang melanggar aturan.
"Kalau kita bicara pengawasan tidak hanya bicara satu institusi, apalagi kalau kegiatan itu dilakukan sembunyi-sembunyi," jelasnya. (*)