Tambang Ilegal
Pemkot Pastikan Lokasi Tambang Ilegal di Km 25 Masuk Wilayah Balikpapan
Pemerintah Kota Balikpapan memastikan lokasi tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta KM 25, masuk dalam wilayah Kota Balikpapan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan memastikan lokasi tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta KM 25, masuk dalam wilayah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Hal tersebut tegas disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama dan Perkotaan, Sekdakot Balikpapan, Arfiansyah.
Ia mengakui, bahwa selama ini banyak persepsi masyarakat yang salah kaprah terkait perbatasan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kebanyakan dari masyarakat menilai, perbatasan antar kedua wilayah itu berada di Jalan Soekarno Hatta KM 24. Sebab, terdapat pintu gerbang perbatasan.
Baca juga: Soal Tambang Ilegal di Balikpapan, Ketua DPRD Sebut Pemkot Kecolongan
Baca juga: Penanganan Tambang Ilegal di Balikpapan Masuk Tahap Pengambilan Titik Koordinat
Baca juga: Ditemukan Tambang Batu Bara Ilegal di Balikpapan, Menuai Kecaman dari Walikota Rahmad Masud
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2017 dengan melihat dan berpedoman pada titik koordinasi.
"Secara titik wilayah, Kota Balikpapan agak maju dari pintu gerbang itu, ke depan arah yang ke Samarinda,” ujarnya, Kamis (18/11/2021).
Arfiansyah berusaha meluruskan persepsi itu. Ia pun menjawab mengapa pintu gerbang perbatasan Kota Balikpapan berada di posisi saat ini atau berada di KM 24.
Menurutnya, dalam menempatkan posisi letak pintu gerbang perbatasan antar kedua wilayah harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.
Baca juga: Tambang Ilegal di Balikpapan Sudah Beroperasi Sebulan
Apabila letak posisi pintu gerbang perbatasan dibuat maju ke depan atau ke arah Samarinda maka akan mengganggu pemandangan.
"Kalau kita dari arah Balikpapan posisi pas perbatasan itu dari pintu gerbang ada hampir 50 meter untuk yang sebelah kanan jalan,” kata Arfiansyah.
“Sedangkan kalau yang sebelah kiri dari arah balikpapan agak pendek 20 meter dari pintu gerbang,” sambungnya.
Arfiansyah mengatakan, apabila pelaku penambangan mengurus izin terlebih dahulu maka permasalahan akan lebih cepat selesai.
Baca juga: BREAKING NEWS Tambang Ilegal di Balikpapan Disegel
Sebab, akan lebih mudah untuk mendeteksi lebih dini antara batas wilayah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Tapi pihak penambang bilang tak urus izin, dan mengira-ira saja kalau itu masuk wilayah Kukar,” kata Arfi.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah Kota Balikpapan akan segera kembali melakukan penegasan batas-batas wilayah yang ada.
Hal itu sesuai dengan tahapan batas wilayah setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Terkadang posisi batas wilayah hanya dipisahkan jalan, tali setelah menarik titik koordinat akan melenceng batas yang aslinya,” imbuhnya. (*)