Tambang Ilegal

Soal Praktik Tambang Ilegal di Balikpapan, Pengamat Hukum Lingkungan Sebut Pelaku Didenda Rp 100 M

Pelaku di balik praktik pertambangan ilegal di Balikpapan dikecam, bahkan bukan tak mungkin dijerat dengan pidana. Hal tersebut diutarakan Pengamat H

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Penyegelan aktivitas tambang ilegal di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 25, Karang Joang, Balikpapan Utara beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelaku di balik praktik pertambangan ilegal di Balikpapan dikecam, bahkan bukan tak mungkin dijerat dengan pidana.

Hal tersebut diutarakan Pengamat Hukum Lingkungan Universitas Balikpapan, Mangara Gultom.

Menurutnya, pidananya termuat dalam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020.

"Di situ terdapat sanksi pidana berganda, yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Mangara Gultom, Kamis (18/11/2021).

Ia menjelaskan, terdapat administrasi perihal penambangan yang diatur dalam UU Pertambangan Minerba sebelum melakukan usaha atau kegiatan penambangan.

Baca juga: Pemkot Pastikan Lokasi Tambang Ilegal di Km 25 Masuk Wilayah Balikpapan

Baca juga: Tanggapi Soal Tambang Ilegal, Ketua DPRD Sebut Haram di Balikpapan Ada Penambangan Batubara

Menurutnya, penyelesaian administratif perihal lingkungan merupakan syarat wajib dalam penerbitan izin usaha atau kegiatan hidup.

Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Manakala ada izin lingkungan sudah diterbitkan lalu dicabut, berdampak pada dibatalkannya izin usaha atau kegiatan," jelas dia.

Terkait pemberhentian tambang ilegal batubara di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 25, Karang Joang, Balikpapan Utara secara paksa yang dilakukan oleh Pemkot Balikpapan merupakan hal yang tepat.

Meski tepat, kata dia, sanksi administratif tidak dapat menggugurkan sanksi pidana, mengingat penambangan berizin sekalipun dapat berakibat pada lingkungan hidup.

"Terlebih dalam hal penambangan tanpa izin tentunya sangat berpotensi berakibat pada kerusakan lingkungan hidup yang lebih buruk," cetus Gultom.

Baca juga: Penanganan Tambang Ilegal di Balikpapan Masuk Tahap Pengambilan Titik Koordinat

Karenanya, ia mengimbau masyarakat Kota Balikpapan untuk partisipatif dalam hal pengaduan terkait temuan tambang di Balikpapan.

Pasalnya, di Kota Balikpapan, tidak dibenarkan untuk adanya aktivitas tambang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved