Berita Nasional Terkini
PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Reaksi Pakar hingga Minta Pemerintah Lakukan 5 Hal Ini
PPKM level 3 jelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru yakni 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sehingga pakar minta waspadai mobilitas tinggi.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Penerapan kebijakan PPKM level 3 seluruh Indonesia, dilakukan guna mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
Hal tersebut juga sebagai upaya mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19.
Aturan akan berlaku selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) yakni, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sehingga pakar minta waspadai mobilitas tinggi.
Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut Terbaru Daerah PPKM Level 1-4, Lengkap dengan Aturan Perjalanan Darat & Udara
Baca juga: Berlaku 24 Desember, Muhadjir Pastikan Tak Ada Penyekatan Saat PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Bontang, Aturan PPKM Level 3 pada Desember Diperketat
Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan, berkaca pada pengalaman Indonesia dan dunia maka situasi Covid-19 dapat berubah dalam hitungan hari atau Minggu.
Sehingga keputusan akhir tentu baiknya dilakukan ke lebih dekat dari waktu pelaksanaannya.
Jika diumumkan sekarang, supaya masyarakat jangan terlanjur beli tiket, maka perlu diwaspadai juga kemungkinan tingginya mobilitas pada Kamis 23 Desember atau sebelumnya.
"Sekali lagi, sejauh ini tentu kita belum tahu pasti tentang bagaimana situasi epidemiologik nanti di hari-hari akhir Desember 2021," ujar Prof Tjandra dalam pesan tertulis yang dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (19/11/2021).
"Covid-19 sendiri juga masih banyak aspek unpredictibilitynya, termasuk misalnya ada atau tidaknya varian baru, walau memang sampai sekarang belum ada laporan yg jelas tentanf varian baru yang amat mengkhawatirkan," tuturnya.
Adapun yang harus dilakukan masyarakat untuk mengantisipasi diri agar tidak tertular Covid-19 pasca libur Nataru.

Baca juga: Dampak PPKM Darurat, Ekonomi Kaltara Kuartal 3 Melambat, Sektor Administrasi Paling Cepat Pulih
Tetap melakukan protokol kesehatan 3M dan 5M, memeriksakan diri kalau ada kecurigaan sakit (ada gejala misalnya, atau ada kemungkinan kontak, atau sesudah bepergian dari negara yang sedang tinggi kasusnya, dll).
"Untuk yang belum divaksinasi agar segera divaksinasi," pesannya.
Sementara, untuk pemerintah maka ada lima hal yg perlu dilakukan.
Pertama, Mengatur PPKM sesuai level yang ada.