Berita Samarinda Terkini
Apindo Samarinda soal UMK 2022, Harus Seusai Aturan tak Jauh dari Kenaikan UMP Kaltim
Terkait dengan proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di Kota Samarinda, Asosiasi Pengusaha Indonesia.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terkait dengan proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) di Kota Samarinda, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Samarinda berharap dalam penetapannya dapat berlangsung lancar dan sesuai aturan.
Dikatakan oleh Ketua Apindo Samarinda, Nur Wahyudi, pihaknya dari unsur pengusaha mengharapkan penetapan UMK Samarinda untuk tahun 2022 dapat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.
Dan tak jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur pada 2022 yang telah ditetapkan naik 1,11 persen.
Nur Wahyudi mengatakan para pengusaha di Samarinda sampai saat ini masih menanggapi secara baik proses penetapan UMK yang sedang dibahas di dewan pengupahan kota (Depeko) sepanjang sesuai dengan rumusan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Soal UMK 2019, Ini Rekomendasi Apindo Samarinda untuk Walikota dan Gubernur Kaltim
Baca juga: Selamat Hari Buruh, Untuk Isu Ini, Apindo Samarinda Sependapat
Baca juga: Tak Goyang Ekonomi Daerah, Apindo Samarinda Berharap Perusahaan Tambang Penuhi DMO
Melihat kondisi sekarang memang masih banyak perusahaan yang kewalahan menghadapi dampak Covid-19, bisa bertahan saja masih untung.
"Di sisi lain tak bisa dipungkiri kebutuhan hidup juga layak untuk naik,” papar Wahyudi kepada TribunKaltim.co, Minggu (21/11/2021).
Wahyudi menilai dengan adanya PP nomor 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja tersebut dapat membantu pengusaha dalam mengembangkan usaha agar segera bangkit dari pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut sendiri penetapan upah minimum suatu daerah berdasarkan tiga ketentuan yakni paritas daya beli masyarakat, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah.
Baca juga: UMP Kaltim 2022 Naik Rp 50 Ribu, Pemprov Minta Perusahaan yang Keuangannya Baik Jangan Terlalu Pelit
Selain itu angka UMK sendiri harus berada di atas UMP, dimana UMP Kaltim dikonfirmasi melalui dewan pengupahan bahwa telah disepakati mengalami kenaikan 1,11 persen atau naik sekitar Rp 33.118 dari UMP tahun sebelumnya.
“Kami Apindo berharap penetapan UMK Samarinda lancar aman sesuai aturan PP nomor 36, melihat naiknya UMP kami berharap juga angka penetapan UMK tidak jauh dari itu,” katanya melanjutkan.
Untuk pembahasan penetapan UMK Samarinda selanjutnya, disebutkan akan kembali dibahas pada pekan depan oleh Depeko dimana Apindo menjadi salah satu pihak yang menjadi bagian dalam dewan pengupahan tersebut.
“Baru minggu depan ada agenda rapat Depeko nya, kalau kenaikan UMK sudah bisa diukur tiap tahunnya, dengan demikian kesempatan lapangan kerja sangat terbuka bagi teman-teman usia produktif,” pungkas ketua Apindo Samarinda itu. (*)