Ekonomi dan Bisnis
DPR RI Tuding Perilaku Korupsi Hambat Investasi, Bukan karena Upah Buruh yang Tinggi
Upah buruh yang murah bukan menjadi penentu maraknya kegiatan investasi di Indonesia, bukan juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Upah buruh yang murah bukan menjadi penentu maraknya kegiatan investasi di Indonesia, bukan juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penyebab lesunya investasi dan kendurnya pertumbuhan ekonomi karena perilaku yang korup.
Demikian disampaikan oleh DPR RI, Obon Tabroni, yang memberi tanggapan soal upah minimum tahun 2022 di Indonesia, Minggu (21/11/2021).
Ia menegaskan upah rendah juga tidak menjamin pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi semakin baik.
Baca juga: UMP Kaltara 2022 Naik Rp 15.934, FKUI Akui Tak Keberatan
Baca juga: UMP Kaltara 2022 Naik Rp 15.934, Kadis Haerumuddin: Pak Gubernur Sudah Tanda Tangan
Baca juga: UMP Kaltim 2022 Naik Rp 50 Ribu, Pemprov Minta Perusahaan yang Keuangannya Baik Jangan Terlalu Pelit
"Jangan salah mengobati yang sakit di mana yang diobati dimana. Berdasarkan kajian World Economic Forum, maraknya korupsi justru merupakan penghambat utama investasi di Indonesia," tuturnya.
Praktik korupsi mengakibatkan beberapa dampak buruk terhadap investor.
Dampak tersebut antara lain dapat memunculkan persaingan tidak sehat, distribusi ekonomi yang tidak merata, tingginya biaya ekonomi, memunculkan ekonomi bayangan.
"Menciptakan ketidakpastian hukum, dan tidak efisiennya alokasi sumber daya perusahaan," tambah Odon.
Baca juga: UMP Kaltim 2022 Naik 1,11 Persen, Ketua Apindo Sebut Belum Tepat Waktunya, Pengusaha Baru Bangkit
Menurutnya, upah yang rendah justru akan membuat daya beli buruh merosot jatuh.
Karena buruh tidak memiliki daya beli, maka tingkat konsumsi juga akan turun. Imbasnya, pertumbuhan ekonomi akan terhambat.
Kenaikan Upah Dibanding Inflasi
Anggota DPR RI Obon Tabroni mengatakan, kenaikan upah minimum tahun 2022 sangat rendah.
Menurutnya, kenaikan upah lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai inflasi.
"Dengan kenaikan upah minimum yang nilainya lebih kecil jika dibandingkan dengan inflasi, maka kenaikan upah tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujar Obon.
Obon menyoroti proses penetapan upah minimum yang mengabaikan prinsip perundingan bersama.
Baca juga: UMP Kaltara 2021 Sebesar Rp 3.000.804, Pjs Gubernur: Kita Mengikuti SE Menaker pada Masa Pandemi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/uang-biru-buat-bayar.jpg)