Berita Berau Terkini

Pansus DPRD Berau Jatuhkan 13 Rekomendasi untuk Perumda Batiwakkal

Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Berau untuk menyelesaikan polemik yang ada di Perusahaan Umum Daerah

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
HO/DPRD BERAU
Penyampaian 13 rekomendasi oleh Ketua Pansus. Yakni meminta kepada KPM agar setiap sebelum melakukan penyertaan modal ke Perumda Batiwakkal, wajib memerintahkan kepada Dewas dan Direktur untuk membuat proporsal kegiaatan yang dijadikan dasar untuk menambah penyertaan modal. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten Berau untuk menyelesaikan polemik yang ada di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Batiwakkal telah menemukan titik temu.

Ketua Pansus, Wendy Lie Jaya memaparkan 13 rekomendasi kepada Pemkab Berau.

Ia menuturkan, dalam masa kerja pansus sudah diperpanjang pada 6 September lalu.

Dijelaskan Wendy 13 rekomendasi tersebut adalah, yang pertama adalah meminta rekomendasi ulang jumlah pembagian jasa produksi periode tahun 2016, 2017 dan 2018.

Baca juga: DPRD Berau Ingatkan Pemkab Segera Buat Legalitas Aset, Waspada Nanti Dikuasai Oknum

Baca juga: DPRD Berau Dorong Pengembangan Wisata Meski Terkendala Maskapai

Baca juga: Ketua DPRD Berau Ingatkan Kepala Kampung Terpilih Harus Amanah, Transparan dalam Penggunaan Anggaran

Serta melakukan penyesuaian kembalu kepada pihak yang tidak berhak menerimanya.

Kedua, Meminta mengoreksi ulang dan melakukan penyesuaian atas pembagian jasa produksi periode tahun 2019 sesuai dengan amanat pp no.54 tahun 2017 khusus nya pasal 103 ayat 1 dan 2.

“Pansus juga meminta Kuasa Pemilik Modal (KPM) memerintahkan pengurus perumda batiwakkal agar segera membayar hutang pajak yang belum dibayar kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) madya kaltim-tara,” jelasnya, Minggu (21/11/2021).

Ia melanjutkan, Pansus meminta kepada saudara Rusli Andar selaku mantan Dewan Pengawas (Dewas) untuk mengembalikan mobil dinas dengan nomor polisi KT 1822 GE.

Baca juga: DPRD Berau Dukung Pembangunan Rumah Sakit Tipe B di Lahan Inhutani

Rekomendasi kelima yakni meminta untuk diberlakukan sangsi dan atau evaluasi terhadap saudara kamarudin atas jabatan sebagai kabag ekonomi.

Pansus juga meminta untuk diberlakukan sangsi dan atau evaluasi terhadap saudara sujaka atas jabatan sebagai kabag hukum.

Dan meminta Sekertaris Daerah, M Gazali untuk diberhentikan dan diganti sebagai dewan pengawas Perumda Batiwakkal.

Serta meminta untuk mengganti dan memberhentikan Saipul Rahman sebagai Direktur Perumda Batiwakkal periode 2019 -2023 dan mengangkat pejabat direktur baru.

“Pergantian ini kan atas dasar 19 temuan pakta rapat pansus berkaitan pelanggaran jabatan sebagai direktur, dan sesuai dengan amanah peraturan yang ada,” bebernya.

Ia yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau ini juga meminta untuk dilakukannya audit investigasi BPKP dan BPK atas tahun buku 2018, 2019, dan 2020.

Rekomendasi ke-11 yang disampaikan pansus adalah meminta agar oknum pengurus Perumda Batiwakkal dan pihak yang terlibat untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib atas dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan manipulasi, dugaan pelanggaran aturan atas peraturan pemerintah, permendagri, permenkeu, perda yang berimplikasi merugikan keuangan perumda batiwakkal, memperkaya, menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved