Berita Paser Terkini

DPRD Paser Soroti Database Pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken Yang tak Teratur

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser soroti database pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken yang tidak beratur

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kondisi terkini Blok B Pasar Induk Penyembolum Senaken yang kini mulai ditempati oleh para pedagang serta masih dalam tahap rehab, Senin (22/11/2021).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser soroti database pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken yang tidak beratur.

Masalah database membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terkesan lamban untuk pembukaan lapak, yang harusnya sudah dapat ditempati pedagang pada Juni lalu, Senin (22/11/2021).

Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan menyebutkan banyak pedagang yang memperjualbelikan lapaknya tanpa  sepengetahuan Disperindagkop UKM Paser. Bahkan dinilai tidak sesuai peruntukannya.

"Seperti lapak di blok B pasar Induk Penyembolum Senaken untuk pedagang kelontongan yang dijual kembali pedagang, kemudian pembelinya berdagang bukan seperti peruntukkannya di awal," terangnya.

Dikatakan Fadly, hal itu mulai terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Paser bersama dinas terkait.

Baca juga: Pedagan di Pasar Induk Penyembolum Senaken Paser Mulai Direlokasi

Baca juga: DPRD Paser Ingin Relokasi Pedagang Pasar Penyembolum Senaken Segera Dilakukan

Baca juga: Pedagang Belum Direlokasi ke Lapak Baru Pasar Penyembolum Senaken, Ini Alasannya

"Kami minta Disperindagkop agar meninjau dan memastikan kembali data kepemilikan kios pasar senaken agar tidak ada permasalahan lagi dikemudian hari," terang Wakil Ketua II DPRD Paser.

Ia menginginkan agar pemerintah menyelesaikan permasalahan tersebut, ditambah mengakomodir keinginan pedagang untuk modifikasi.

Namun tetap mengikuti regulasi, serta tidak membuat pasar menjadi kumuh.

Untuk itu, database jumlah pedagang juga harus diperbaiki, dengan menghitung jumlah ideal pedagang kelontongan dan pedagang sayur.

"DPRD juga meminta pemerintah memberikan keringanan pembayaran terkait retribusi pemindahan kios pedagang. Khususnya untuk pedagang sembako, yang kini harus dibebankan tambahan membangun rolling door dan dinding untuk lapaknya," jelasnya.

Disisi lain, para pedagang juga telah melakukan pembongkaran lapak dan menempati bangunan Pasar di Blok A dan B, sesuai arahan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Paser.

Baca juga: Komisi III DPRD Paser Ingatkan Pemkab agar Teliti dalam Pembagian Lapak Baru di Pasar Induk Senaken

"Sebanyak 448 pedagang yang menempati  lapak baru, rinciannya 218 pedagang di blok A dan 192 Pedagang di blok B, kemudian sisanya 38 pedagang akan dipindahkan ke pasar penampungan," kata Kepala UPTD Pasar Induk Payembolum Senaken dan Kandilo Plaza, Arsyad.

Alasan dari pemindahan 38 pedagang ke pasar penampungan, disebabkan gedung baru yang bakal ditempati para pedagang belum sepenuhnya rampung. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved