Berita Paser Terkini
DPRD Paser Soroti Database Pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken Yang tak Teratur
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser soroti database pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken yang tidak beratur
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser soroti database pedagang di Pasar Induk Penyembolum Senaken yang tidak beratur.
Masalah database membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terkesan lamban untuk pembukaan lapak, yang harusnya sudah dapat ditempati pedagang pada Juni lalu, Senin (22/11/2021).
Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan menyebutkan banyak pedagang yang memperjualbelikan lapaknya tanpa sepengetahuan Disperindagkop UKM Paser. Bahkan dinilai tidak sesuai peruntukannya.
"Seperti lapak di blok B pasar Induk Penyembolum Senaken untuk pedagang kelontongan yang dijual kembali pedagang, kemudian pembelinya berdagang bukan seperti peruntukkannya di awal," terangnya.
Dikatakan Fadly, hal itu mulai terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Paser bersama dinas terkait.
Baca juga: Pedagan di Pasar Induk Penyembolum Senaken Paser Mulai Direlokasi
Baca juga: DPRD Paser Ingin Relokasi Pedagang Pasar Penyembolum Senaken Segera Dilakukan
Baca juga: Pedagang Belum Direlokasi ke Lapak Baru Pasar Penyembolum Senaken, Ini Alasannya
"Kami minta Disperindagkop agar meninjau dan memastikan kembali data kepemilikan kios pasar senaken agar tidak ada permasalahan lagi dikemudian hari," terang Wakil Ketua II DPRD Paser.
Ia menginginkan agar pemerintah menyelesaikan permasalahan tersebut, ditambah mengakomodir keinginan pedagang untuk modifikasi.
Namun tetap mengikuti regulasi, serta tidak membuat pasar menjadi kumuh.
Untuk itu, database jumlah pedagang juga harus diperbaiki, dengan menghitung jumlah ideal pedagang kelontongan dan pedagang sayur.
"DPRD juga meminta pemerintah memberikan keringanan pembayaran terkait retribusi pemindahan kios pedagang. Khususnya untuk pedagang sembako, yang kini harus dibebankan tambahan membangun rolling door dan dinding untuk lapaknya," jelasnya.
Disisi lain, para pedagang juga telah melakukan pembongkaran lapak dan menempati bangunan Pasar di Blok A dan B, sesuai arahan dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Paser.
Baca juga: Komisi III DPRD Paser Ingatkan Pemkab agar Teliti dalam Pembagian Lapak Baru di Pasar Induk Senaken
"Sebanyak 448 pedagang yang menempati lapak baru, rinciannya 218 pedagang di blok A dan 192 Pedagang di blok B, kemudian sisanya 38 pedagang akan dipindahkan ke pasar penampungan," kata Kepala UPTD Pasar Induk Payembolum Senaken dan Kandilo Plaza, Arsyad.
Alasan dari pemindahan 38 pedagang ke pasar penampungan, disebabkan gedung baru yang bakal ditempati para pedagang belum sepenuhnya rampung. (*)