Berita Nasional Terkini
Fakta Baru Kasus Subang, Status WhatsApp Amalia Bernada Sindiran hingga Dilimpahkan ke Polda Jabar
Jelang 100 hari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, ada beberapa fakta baru. Kasus ini dilimpahkan ke Polda Jabar.
Beberapa orang yang bekerja di kantor Polsek Jalan Cagak juga mengaku tak mengenal sosok tersebut.
Alhasil, polisi pun menilai pengakuan Danu itu sebagai pernyataan yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
Adapun pengakuan Danu itu baru ia ungkapkan saat berbincang di kanal Youtube Misteri Mbak Suci.
Setelah didampingi kuasa hukum, Danu pun masih meyakini pengakuannya itu. Begitu juga dengan kuasa hukumnya, Achmad Taufan.
Baca juga: Pelaku Kasus Subang Lebih dari 3 Orang & Bisa Merembet ke Mana-mana? Begini Tanggapan dr Sumy Hastry
Ia mengatakan, apa yang dikatakan oleh kliennya terkait oknum banpol tersebut ada faktanya.
Tim kuasa hukum Danu meyakini pengakuan kliennya tersebut merupakan temuan yang perlu diusut.
Kuasa hukum Danu dan Yoris ini sepakat adanya kejanggalan dalam kasus Subang tersebut.
"Oknum banpol itu fakta dan jelas ini temuan penting yang harus diperiksa dengan serius oleh kepolisian," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu kepada Tribunjabar.id.
Posisi Danu
Kuasa hukum Danu, Ahid Syahroni menjelaskan posisi Danu dalam kasus Subang bukan sebagai saksi biasa.
Ahid Syahroni menegaskan pihaknya berkeyakinan bahwa Danu tidak terlibat dalam kasus Subang tersebut.
Namun, Ahid menjelaskan posisi Danu dalam kasus Subang itu ia analisis memang tidak tepat.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Danu & Yoris Aman, Siapa Sebenarnya Saksi Kasus Subang Terakhir yang Diperiksa?
“Insyaallah kita sampai saat ini masih bekeryakinan bahwa Kan Danu ini tidak terlibat dalam persoalan ini. Cuman, beliau adalah orang yang memang posisinya tidak tepat pada saat itu,” papar kuasa hukum Danu.
Kendati begitu, pihaknya terus mendukung proses kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dalam kasus Subang tersebut.
Ia mewanti-wanti agar pengungkapan kasus Subang itu tidak terjadi kekeliruan terkait penetapan pelaku.