Virus Corona

Jadwal PPKM Level 3 Mulai Berlaku dan Berikut Tiga Tempat yang Diperketat Pengawasan Prokes

Memasuki Desember, akan ada perayaan hari besar agama, Natal dan pergantian tahun baru 2021. 

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Utara. Kabarnya, pemberlakuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlaku mulai 24 Desember 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Memasuki Desember, akan ada perayaan hari besar agama, Natal dan pergantian tahun baru 2021. 

Kedua momen itu, biasanya menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah banyak. Orang pergi untuk mudik ke kampung halaman. 

Apalagi saat proses malam pergantian tahun baru, sering memunculkan keramaian banyak orang, hal inilah yang dikhawatirkan terjadi kluster Covid-19

Sebagai langkah antisipasi atas hal tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. 

Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan Jelang Natal dan Tahun Baru, Wabup Kutim Kasmidi Beri Respon Positif

Baca juga: SIMAK Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Muhadjir Sebut Akan Tambah Pengetatan

Baca juga: Percepat Vaksinasi, Pemkab Paser Kalimantan Timur Ajak Seluruh Stakeholder Ikut Terlibat

Kapan kebijkakan PPKM Level 3 mulai diberlakukan? 

Kabarnya, pemberlakuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlaku mulai 24 Desember 2021.

Diketahui, Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru untuk seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring pada Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Binda Kaltim Bersama BKKBN Vaksinasi Covid-19, akan Pemetaan ke Pelajar Samarinda yang Belum

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," jelasnya.

Selain itu, Muhadjir juga mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Melansir kemenkopmk.go.id, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Sementara itu, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Muhadjir menerangkan, Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Baca juga: PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Strategi Cegah Lonjakan Covid-19

Lebih lanjut, ia memaparkan, dalam kebijakan libur Nataru, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Kemudian, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.

Pengetatan dan Pengawasan Protokol Kesehatan di Sejumlah Destinasi saat Nataru

Muhadjir mengatakan, akan dilakukan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi wisata, terutama pada tiga tempat, yaitu:

- Gereja pada saat perayaan Natal

- Tempat Perbelanjaan

- Destinasi wisata lokal

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu yaitu:

1. Mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

2. Kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen.

3. Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Sebelumnya, apabila merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 57 Tahun 2021 terdapat aturan Perjalan pada saat PPKM Level 3.

Aturan Pelaku Perjalanan Domestik yang Menggunakan Mobil Pribadi, Sepeda motor dan Transportasi Umum Jarak Jauh yang tertuang dalam Inmendagri No. 57 Tahun 2021:

1. Menunjukkan kartu vaksin

2. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

3. Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali

4. Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut

5. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a. Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik

b. Sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan

c. Sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam,

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 saat Nataru Berlaku Mulai 24 Desember 2021, Berikut Aturannya 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved