Berita Nasional Terkini

Tak Cukup Bayar Toilet Umum, Said Iqbal Sorot UMP Jakarta, Anies Baswedan akan Dikepung Ribuan Buruh

Tak cukup bayar toilet umum, Said Iqbal sorot UMP Jakarta 2022, Anies Baswedan akan dikepung ribuan buruh

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diantara para buruh yang berunjukrasa menuntut kenaikan UMP 2022. Ketua KSPI Said Iqbal mengancam akan menurunkan ribuan buruh untuk berunjukrasa di Balaikota DKI 

"Kalau bapak bilang KJP gratis, harga barang setengah, itu bohong.

Berapa yang dapat KJP, enggak lebih dari 10.000 buruh.
Nah, buruh di Jakarta ada 5 juta, berarti 4,9 juta buruh enggak dapat kartu KJP dan harga barang setengah," ucapnya.

Atas keputusan tersebut, para puluhan ribu buruh akan melangsungkan aksi unjuk rasa di empat lokasi, yakni Istana Negara, Balai Kota DKI, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Gedung DPR RI, pada 29-30 November ini.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan UMP 2022 dengan kenaikan sebesar Rp 37.749.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 (selisih Rp 37.749 dibandingkan UMP 2021)," ujar Anies Baswedan lewat siaran persnya, Minggu (21/11/2021).

Baca juga: TERUNGKAP Penyebab MUI DKI Jakarta Bentuk Cyber Army yang Bela Anies Baswedan dari Buzzer dan Hoaks

Anies Baswedan mengatakan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Solusi Anies Baswedan

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Momen Anies Duduk Bareng Buruh yang Geruduk Kantornya hingga Diteriaki 'Hidup Presiden Indonesia', Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu massa buruh yang berunjuk rasa meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Demi menjelaskan sederet program yang sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta, Anies tak sungkan ikut duduk bareng ribuan buruh.

Dalam kesempatan tersebut, Anies menyampaikan jawabannya di depan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI).

Dirinya menjelaskan kenaikan UMP regulasinya tetap diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Di mana pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP 2022 yakni sebesar 1,09%.

Sehingga tugas Pemprov DKI yakni membantu dengan mengurangi pengeluaran buruh dari program yang diberikan.

"Jadi kalau tadi saya sampaikan UMP tuh ngatur pendapatan.

Maka di situ diatur ketentuannya dari kementerian tenaga kerja.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved