Berita Berau Terkini
Tim Inventarisasi Pembangunan Rumah Sakit Tipe B di Berau Temukan Kondisi Legalitas Rumah Warga
Tahun depan telah dipastikan pembangunan Rumah Sakit Tipe B akan mulai dibangun di kawasan lahan Inhutani
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Tahun depan telah dipastikan pembangunan Rumah Sakit Tipe B akan mulai dibangun di kawasan lahan Inhutani.
Plt Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, yang juga merupakan Asisten III Berau, Maulidiyah menjelaskan, pihaknya sebagai tim inventarisasi sebelum pembangunan rumah sakit tipe B nantinya, sudah jauh bergerak.
Ia mengakui, saat ini tim Inventarisasi sudah mulai memasang patok penanda di kawasan 10 hektar yang nantinya akan digunakan, hal ini juga bertujuan untuk melihat reaksi masyarakat.
Sebab, pihaknya sudah memastikan banyaknya bangunan yang berada di kawasan 10 hektar tersebut, tidak memiliki legalitas yang pasti.
Baca juga: Kelurahan Karang Ambun Berau Selamatkan ODGJ Yang Dipasung, Minta Dinas Terkait Lebih Perhatian
Baca juga: Bank BRI Kanca Tanjung Redeb Serahkan Bantuan CSR Ambulans ke Kodim 0902/Trd Berau
Baca juga: Pemekaran Wilayah Labanan Makmur di Berau Perlu Dukungan dari Kecamatan Terdekat
“Sudah kami berikan patok batas, bahwa akan digunakan untuk pembangunan rumah sakit, memang ada beberapa rumah di dalam kawasan 10 hektar itu,” bebernya kepada TribunKaltim.Co, Senin (22/11/2021).
Pihaknya juga telah melihat dari Kecamatan, kelurahan tidak pernah mengeluarkan surat legalitas.
Di dalam tim inventarisasi ini juga terdapat Dinas Pertanahan dan BPN.
Selain itu, Maulidiyah melanjutkan, Kementerian BUMN juga mengeluarkan surat bahwa PT Inhutani sudah lepas kontrak dan lahan tersebut sudah menjadi milik negara dan telah disepakati oleh Bupati Berau.
Adapun selain rumah warga yang masih ada di dalam kawasan 10 hektar tersebut terdapat lahan pertanian kelompok tani.
Meskipun belum jelas, Maulidiyah menjelaskan sesuai pengakuan warga.
“Ada yang mengatakan ada beberapa lahan yang ditanami warga, maka itu kami akan coba panggil dulu, apakah memang benar ada tanah tersebut,” ungkapnya.
Pihaknya tentu akan mempersiapkan secara bertahap lahan, lantaran anggaran untuk rumah sakit tipe B sudah disepakati dan ditargetkan akan berjalan sejak tahun depan yakni 2022-2024.
Baca juga: Pansus DPRD Berau Jatuhkan 13 Rekomendasi untuk Perumda Batiwakkal
“Kami melakukan dari jalur mediasi, secara kekeluargaan. Jika ada yang mencabut patok, kami coba untuk bicarakan bersama,” ungkapnya.
Disinggung mengenai wacana ganti rugi, pihaknya mengakui belum bisa memberikan kepastian, sebab legalitas tanah diakui belum ada.
Menurutnya kemungkinan ada uang kerohiman, namun ada syarat dan indikatornya sendiri. (*)