Berita Nasional Terkini

Syarat Perjalanan Terbaru Saat PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Menko PMK: Akan Tambah Pengetatan

Inilah aturan berkendara selama pemberlakukan PPKM level 3 seluruh Indonesia yang akan berlaku selama natal dan tahun baru.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
WARTA KOTA/Nur Ichsan
Ilustrasi: Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Inilah aturan berkendara selama pemberlakukan PPKM level 3 seluruh Indonesia yang akan berlaku selama Natal dan Tahun Baru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah aturan berkendara selama pemberlakukan PPKM level 3 seluruh Indonesia yang akan berlaku selama Natal dan Tahun Baru 2022.

Libur Natal dan Tahun Baru pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Tanah Air.

Dalam penerapan PPKM level 3, salah satu aturan yang disorot yakni aturan perjalanan.

Diketahui, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Penerapan kebijakan PPKM level 3 seluruh Indonesia, dilakukan guna mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19).

Baca juga: Jadwal PPKM Level 3 Mulai Berlaku dan Berikut Tiga Tempat yang Diperketat Pengawasan Prokes

Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan Jelang Natal dan Tahun Baru, Wabup Kutim Kasmidi Beri Respon Positif

Baca juga: ATURAN BARU Tak perlu PCR di November 2021, Cek Syarat Naik Kapal Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4

Hal tersebut juga sebagai upaya mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19.

Aturan akan berlaku selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) yakni, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sehingga pakar minta waspadai mobilitas tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pengetatan tambahan menyusul kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Dikutip dari Kompas.com, Muhadjir mengatakan, pemerintah akan melakukan pengetatan tambahan tersebut dalam rangka menghindari timbulnya kerumunan massa.

"Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan," ujar Muhadjir di acara Kompas TV, dikutip dari siaran pers, Minggu (21/11/2021).

Pengetatan tambahan tersebut, kata dia, akan difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar.

Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020).  Dok. Humas Kemenko PMK
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020). Dok. Humas Kemenko PMK (Dok. Humas Kemenko PMK)

Baca juga: UPDATE Syarat Naik Pesawat Garuda, Citilink, Lion Air & Batik Air Tak Perlu Pakai PCR ke Daerah PPKM

Mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan akan dilakukannya penutupan tempat wisata.

"Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu, nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan (Covid-19) ya ditutup," ujar mantan Menteri Pendidikan itu.

Adapun pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved