Berita Nasional Terkini
Syarat Perjalanan Terbaru Saat PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Menko PMK: Akan Tambah Pengetatan
Inilah aturan berkendara selama pemberlakukan PPKM level 3 seluruh Indonesia yang akan berlaku selama natal dan tahun baru.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah aturan berkendara selama pemberlakukan PPKM level 3 seluruh Indonesia yang akan berlaku selama Natal dan Tahun Baru 2022.
Libur Natal dan Tahun Baru pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh Tanah Air.
Dalam penerapan PPKM level 3, salah satu aturan yang disorot yakni aturan perjalanan.
Diketahui, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Penerapan kebijakan PPKM level 3 seluruh Indonesia, dilakukan guna mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19).
Baca juga: Jadwal PPKM Level 3 Mulai Berlaku dan Berikut Tiga Tempat yang Diperketat Pengawasan Prokes
Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan Jelang Natal dan Tahun Baru, Wabup Kutim Kasmidi Beri Respon Positif
Baca juga: ATURAN BARU Tak perlu PCR di November 2021, Cek Syarat Naik Kapal Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Hal tersebut juga sebagai upaya mengantisipasi gelombang ketiga Covid-19.
Aturan akan berlaku selama masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) yakni, 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 sehingga pakar minta waspadai mobilitas tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pengetatan tambahan menyusul kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Dikutip dari Kompas.com, Muhadjir mengatakan, pemerintah akan melakukan pengetatan tambahan tersebut dalam rangka menghindari timbulnya kerumunan massa.
"Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan," ujar Muhadjir di acara Kompas TV, dikutip dari siaran pers, Minggu (21/11/2021).
Pengetatan tambahan tersebut, kata dia, akan difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar.

Baca juga: UPDATE Syarat Naik Pesawat Garuda, Citilink, Lion Air & Batik Air Tak Perlu Pakai PCR ke Daerah PPKM
Mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan akan dilakukannya penutupan tempat wisata.
"Semuanya nanti akan kita tertibkan. Kalau perlu, nanti kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan (Covid-19) ya ditutup," ujar mantan Menteri Pendidikan itu.
Adapun pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.