Berita Balikpapan Terkini
Anak di Bawah Umur di Balikpapan Nekat Bawa Kabur Motor, Polisi Dahulukan Keadilan Restoratif
Jajaran Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Barat meringkus tersangka diduga melakukan modus Cash On Delivery (COD) untuk menipu korbannya
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Barat meringkus tersangka diduga melakukan modus Cash On Delivery (COD) untuk menipu korbannya.
Pelaku tersebut berinisial AP (16) masih di bawah umur.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro.
"Jadi pelaku ini berinisial AP (16) warga Balikpapan Barat masih berstatus ABH. Jadi tidak kita lakukan penahanan," ujar Rengga ditemui di ruangannya, Rabu (24/11/2021).
Perihal dugaan perbuatan penipuan COD, kata Rengga, sudah diselesaikan oleh pihak keluarga dengan korban sebelum pelaku diamankan di rumahnya.
Baca juga: Marak Pengendara Motor di Bawah Umur di Balikpapan, Polisi Imbau Orangtua Awasi Ketat Anaknya
Baca juga: Sempat Viral, Pengendara Motor di Bawah Umur Beratraksi di Jalan Umum Diamankan Polantas Balikpapan
Baca juga: 3 Pasangan Muda-mudi Berduaan dalam Kamar Kosan di Balikpapan, Ada Usia di Bawah Umur
Saat ini Polresta Balikpapan hanya memproses tindak kejahatan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh AP di kawasan Jalan Jenderal A Yani, Balikpapan Tengah.
"Pelaku mendatangi korban dengan alasan meminjam sepeda motor tersebut untuk membeli sesuatu. Kemudian korban memberi kuncinya begitu saja," jelas Rengga.
Korban yang tak mengenal pelaku ini pun baru tersadar beberapa saat kemudian. Karena merasa ada hal yang aneh, korban bernama Rizki Ramadhan (23) warga Balikpapan Tengah ini pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.
"Atas dasar itu kami mengamankan pelaku ini. Juga beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nopol KT 6276 YY," tambahnya.
Atas perbuatannya, AP pun disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman paling sedikit 3 tahun penjara. "Tapi kita akan coba lebih dulu akan melakukan restorasi justice kepada pelaku dan korban," tutur Rengga. (*)