Geng Curanmor di Kaltim

Sempat Jualan Sandal Keliling, Kakek Usia 60 Tahun Dibujuk Rekannya Curi Motor dan Jadi Residivis

Dari 7 tersangka curanmor yang diamankan Tim Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, salah satunya UD (60) yang menjadi sorotan.

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
UD (60), residivis curanmor yang dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Rabu (24/11/2021) sore tadi. Ia ikut memberikan keterangan kepada media. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

"Mungkin malu sama perbuatan saya. Saya sangat menyesal dan kapok," ucapnya sambil mengusap air matanya dan mengikuti petugas yang kembali membawanya ke sel Polresta Samarinda.

Diberitakan sebelumnya, Tim Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim, Polresta Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu 10 hari belakangan.

Ini dibeberkan oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Wakasat AKP Kadiyo dalam press rilisnya pada Rabu (24/11/2021) sore.

Dia menerangkan kepada TribunKaltim.co, ada 7 tersangka dengan 14 barang bukti yang diamankan.

Namun para tersangka ini merupakan dua komplotan yang berbeda.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Samarinda, Sasarannya Motor yang Tidak Terkunci Stang

Sebanyak 6 orang yakni AS (31), AW (41), RS (46), MA (31), AGR (24) dan EH (23).

Mereka merupakan pelaku curanmor di Kota Samarinda yang beraksi di Bigmall dan Kampung Jawa.

Sedangkan satu pelaku lainnya yakni UD (60) merupakan pelaku curanmor antar kota yang beraksi di Samarinda, Tenggarong hingga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

Bahkan ungkapnya, UD merupakan residivis yang sudah dua kali ditahan di Mapolresta dengan kasus yang sama.

"Jadi ini adalah ketiga kalinya," ucapnya kepada TribunKaltim.co.

Ia menerangkan, tertangkapnya UD setelah komplotannya yakni AR diamankan oleh Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Kemudian dari hasil pengembangan keterangan AR diketahuilah bahwa UD yang merupakan warga Samarinda berkomplotan dengannya untuk melakukan aksi pencurian tersebut.

"Jadi Polres PPU menghubungi kami dan langsung melakukan pengejaran terhadap residivis ini (UD) yang saat itu berada di Banjarmasin," terangnya.

Baca juga: Melawan Petugas, Pelaku Curanmor di Samarinda Dihadiahi Timah Panas

Untuk barang bukti sendiri dua motor diamankan dari 6 orang komplotan yang beraksi di Samarinda.

Sedangkan 11 motor lainnya merupakan kerja sama antar UD dan AR.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut terancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved