CPNS 2021
SIMAK Hal yang Bisa Sebabkan Peserta SKB Tak Lolos CPNS 2021, Lengkap Syarat Harus Dipatuhi Peserta
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal dan ketentuan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB serta tata tertib SKB.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal dan ketentuan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman bernomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) CPNS BKN 2021.
SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seorang berupa bantuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Tes seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) digelar pada 15 November dan diikuti 275.470 peserta.
Baca juga: 113 CPNS di Kutim Ikuti SKB, Wabup: Tidak Ada Kebocoran Soal
Baca juga: Persiapan Tes SKB CPNS 2021, Yuk Simak Ketentuan dan Tata Tertibnya Berikut Ini
Baca juga: CPNS 2021 di Tana Tidung, Tes SKB Direncanakan Pekan Depan, Lokasi di UPT BKN Tarakan
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, jumlah yang lolos ke tahap SKB ini belum termasuk peserta CPNS yang berada di luar negeri.
Nantinya tes SKB di luar negeri dijadwalkan berbeda dengan di Indonesia.
"Untuk di luar negeri belum dan tidak berbarengan tesnya (skala nasional)," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
Namun, ada yang harus diketahui oleh para peserta mengenai hal-hal yang bisa menggugurkan atau tidak lolos mengikuti SKB CPNS, yakni:
a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
c. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKB tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
"Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS," isi dari surat pengumuman dari BKN tentang jadwal pelaksanaan SKB menggunakan CAT CPNS BKN.

Baca juga: Suasana Hari Pertama Tes SKB CPNS Kutai Barat di Tengah Pandemi Covid-19
Tes SKB CPNS di BKN sendiri akan dimulai 27 November hingga Desember mendatang di berbagai titik lokasi ujian masing-masing daerah yang dijadwalkan berbeda-beda.
Sebelum mengikuti ujian tersebut, peserta diingatkan kembali persyaratan yang mesti dibawa serta dipatuhi agar bisa lolos mengikuti SKB, meliputi: