Berita Samarinda Terkini
Tiga Warga Kukar Ditangkap, Diduga Edar Narkoba di Kabupaten/Kota di Kaltim, Diringkus di Samarinda
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menangkap tiga orang pria yang tercatat sebagai warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menangkap tiga orang pria yang tercatat sebagai warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penangkapan ketiganya terjadi pada Senin (15/11/2021) malam di Kawasan Sambutan, Kota Samarinda.
Saipul (34) dan Pepen (46) beralamatkan di Kecamatan Anggana, sedangkan satu orang lain bernama Ipan (44) warga Kecamatan Tenggarong.
Ketiganya diduga kuat mengedarkan sabu, pasalnya saat ditangkap dan digeledah kesemuanya didapati menyimpan narkotika golongan 1 ini.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menerangkan ketiga pria ini sebelum akhirnya diringkus, polisi mendapati bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: BNNP Kaltara Beber Ragam Modus Pengedar Barang Haram, Ulas Kasus Sabu Cair
Baca juga: Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Sabu 3 Kg Lebih, Ketua DPRD Angkat Suara
Baca juga: Periode 2020-2021, Bandara Juwata Tarakan Berhasil Gagalkan 4 Kali Pengiriman Sabu Keluar Kaltara
Informasi yang didapat, persis di Jalan Purwobinangun RT 15, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, ada satu titik yang sering dipergunakan bertransaksi narkoba.
Petugas berpakaian sipil mengintai dari kejauhan, sebelum akhirnya datang seorang pria mengendarai sepeda motor, tepat di depan rumah warga yang jadi titik transaksi barang haram.
Tanpa basa-basi, anggota Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung bergerak mengamankan pria tersebut, yakni Saipul.
"Kami lakukan penggeledahan badan, lalu menemukan satu bungkus kotak rokok, yang ternyata untuk menyimpan sabu. Di dalamnya ada 4 poket sabu-sabu dalam plastik klip dengan berat 3,43 gram bruto, satu buah ponsel juga kita amankan," terang Iptu Purwanto, Rabu (24/11/2021) hari ini.
Interogasi lalu dilakukan, berdasarkan pengakuan Saipul barang haram didapat dari seorang bernama Pepen. Rekannya ini lalu ikut dijemput, dengan membawa serta Saipul yang memberi tahu dimana rumah Pepen di Kecamatan Anggana.
Kecamatan Sambutan sendiri berbatasan dengan wilayah Kabupaten Kukar ini. Setelah sampai, polisi langsung mengamankan Pepen.
Baca juga: Sabu 2,9 Kg Dililit Pakai Ban Motor, Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi ke Tarakan, 2 Pelaku Ditahan
Dari Pepen, Satresnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan barang bukti sepoket sabu-sabu seberat 0,39 gram bruto di kantong celana. "Satu kotak berisi sabu-sabu 1,07 gram neto di dalam rumah Pepen," sebut Iptu Purwanto.
Tak berhenti sampai disitu, kedua pelaku yang diduga pengedar sabu antar wilayah perbatasan kabupaten-kota ini mengungkapkan bahwa satu lagi rekannya yang ikut memasok kristal mematikan ini. Dia pelaku terakhir yang diketahui bernama Ipan.
Polisi terpaksa harus menempuh perjalanan ke Kecamatan Tenggarong, dengan waktu sekitar 1 jam lebih, untuk meringkus pria berusia 44 tahun ini.
Ipan sendiri diamankan di rumahnya, persis di Jalan Mangkunegara, Tenggarong, Kukar. Saat meringkus Ipan dan melakukan penggeledahan badan serta sekitar rumahnya, sebuah kotak handphone menarik perhatian polisi.