Berita Nunukan Terkini

UMK Nunukan Diputuskan Naik Rp 5.717, Serikat Buruh Menolak, Apindo: Itu Hal Wajar

Pagi tadi dalam rapat pembahasan penetapan UMK Nunukan, diputuskan kenaikan sebesar Rp 5.717 atau 0,19 persen

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Rapat pembahasan penetapan UMK Nunukan di Kantor Disnakertrans, Rabu (24/11/2021), pagi. TRIBUNKALTIM.CO/HO/ Hamim 

TRIBUNKALTIM.CO,NUNUKAN - Rapat pembahasan penetapan UMK Nunukan memutuskan kenaikan 0,19 persen, serikat buruh menolak dan bakal ajukan sanggahan kepada Gubernur Kaltara.

Pagi tadi dalam rapat pembahasan penetapan UMK Nunukan, diputuskan kenaikan sebesar Rp 5.717 atau 0,19 persen.

Adanya kenaikan itu, maka besaran UMK Nunukan pada tahun 2022 menjadi Rp 3.088.888,30.

Rapat yang melibatkan akademisi, pemerintah daerah, serikat buruh, dan Apindo itu berujung penolakan dari Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan perkebunan konferensi serikat buruh sejahtera Indonesia (F-HUKATAN KSBSI)

Ketua Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Nunukan, Mohammad Hamim Tohari, mengatakan pihaknya tidak mengharapkan adanya kenaikan UMK di tahun 2022.

Baca juga: UMP 2022 Kaltara Naik, Penetapan Upah Minimum Kabupaten Malinau Dijadwalkan Kamis Ini

Baca juga: Upah Minimum Kabupaten PPU Tahun 2022 Naik, tapi Nilainya Kecil

Baca juga: Biaya Hidup Tinggi, Serikat Pekerja di Malinau Minta Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen

Menurutnya, kenaikan UMK menjadi beban bagi pengusaha atau perusahaan, karena mau tidak mau harus menaikan upah buruh.

Sementara itu, situasi pandemi Covid-19 membuat tak sedikit perusahaan yang memilih merumahkan karyawannya.

Bahkan juga, sampai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu dilakukan perusahan agar bisa bertahan di saat pandemi.

"Kita tidak mengharapkan adanya kenaikan UMK di tahun depan. Tapi di sisi lain, kita tidak bisa pungkiri juga kebutuhan para pekerja mengalami kenaikan tiap tahunnya," kata Mohammad Hamim Tohari kepada TribunKaltim.Co, Rabu (24/11/2021), pukul 13.00 Wita.

Bagi Hamim, kenaikan UMK menjadi 0,19 persen merupakan hal yang wajar. Lantaran, tidak melebihi kenaikan upah minimum secara nasional yakni 1,09 persen.

"Itu masih wajar, karena kenaikan hanya 0,19 persen. Masih bisa ditolerir," ucapnya.

Namun, kenaikan UMK 0,19 persen itu bukanlah kabar baik bagi serikat buruh di Nunukan.

"Tadi begitu diputuskan UMK sebesar Rp5.717, dari serikat pekerja menolak dan bahkan akan melakukan sanggahan ke Gubernur," ujarnya.

Hamim menyampaikan, soal kenaikan UMK itu, pihaknya tetap mengikuti sesuai kebijakan pemerintah.

"Penentuan UMK kan mengikuti formula yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Jadi pada prinsipnya kami tetap mengikuti kebijakan pemerintah," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved