Berita Nasional Terkini

Akhirnya Buruh Ultimatum Anies Baswedan, Waktu 3 x 24 Jam Ubah UMP DKI 2022, UU Ciptaker Alasannya

Akhirnya buruh ultimatum Anies Baswedan, waktu 3 x 24 jam ubah UMP DKI Jakarta 2022, UU Ciptaker alasannya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Istimewa/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diantara para buruh yang berunjukrasa menuntut kenaikan UMP 2022 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker, inkonstitusional bersyarat.

Hal inilah yang melatari buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta membatalkan penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.

Diketahui, UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik sekitar Rp 37 ribu.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal pun memberi ultimatum kepada Anies Baswedan untuk mengubah besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Menurut Iqbal, 10 ribu buruh akan mengepung Balaikota DKI Jakarta jika tuntutan tersebut tak dikabulkan.

Baca juga: Terjawab Alasan Anies Baswedan Akhirnya Libatkan Tokoh Nasional di Formula E, Ingin Bertemu Jokowi

Baca juga: Anies Baswedan Bantah Bamsoet Soal Penentuan Lokasi Formula E, DPRD DKI: Jangan Bawa-bawa Jokowi

Baca juga: Bukan Hanya Giring PSI, Ketua Buruh Said Iqbal Minta Anies Baswedan Stop Berbohong, Sindir Janjinya

Sebelumnya, Said Iqbal menyebut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 tak cukup untuk sekadar membayar toilet umum.

Said Iqbal pun meminta Anies Baswedan berhenti berbohong tentang program-program yang dapat mengurangi pengeluaran buruh.

Dilansir dari Kompas.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nena ( KSPSI Agn) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut surat keputusan (SK) terkait upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan memberi waktu selama 3x24 jam bagi Anies Baswedan untuk mencabut SK terkait UMP.

"KSPI dan KSPSI Agn memberi tenggang waktu 3x24 jam untuk mencabut dan merevisi SK Gubernur tentang UMP DKI Tahun 2022.

Kenaikan yang kami minta 5 persen untuk DKI minimal," kata Said dalam konferensi persnya, Jumat (26/11/2021).

Said Iqbal mengatakan, apabila dalam waktu 3x24 jam Anies atau gubernur lainnya tetap memutuskan UMP 2022 di bawah 4 persen, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi tersebut rencananya akan digelar di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta pukul 09.30 WIB dan diikuti oleh 5.000 sampai 10.000 buruh.

"Dan kalau belum berubah 3x24 jam aksi akan dilanjutkan keesokan harinya, akan dilanjutkan lusanya, terus menerus sampai diubah SK tersebut," ujarnya.

Said Iqbal juga meminta para gubernur yang sudah menetapkan UMP di bawah standar KSPI untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan pemeribtah tidak boleh membuat keputusan strategis pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkostitusional bersyarat.

Baca juga: Akhirnya Anies Baswedan Buat Gebrakan Soal Formula E, Diam-Diam Temui Bamsoet dan Alberto Longo

"Tidak ada alasan lagi bagi Gubernur DKI Jakarta untuk menggunakan dalih ditekan oleh pemerintah pusat dengan PP Nomor 36 atau SE Menaker," ungkapnya.

Pada tanggal yang sama, buruh di daerah lain di seluruh Indonesia yang UMP-nya di bawah standar KSPI juga tetap melakukan aksi.

Selain itu, aksi juga akan digelar pada 30 November 2021 mendatang tepatnya di depang kantor Gubernur Jawa Barat yakni Gedung Sate dengan massa aksi mencapai 100.000 buruh.

"Akan aksi di sana dari jam 10 sampai dengan selesai.

Buruhnya semua dari bodebek, tentu semua aksi akan dilakukan dengan mekanisme protokol kesehatan mengikuti arahan Satgas Covid dan aparat keamanan," ucap dia.

Tak Cukup Bayar Toilet Umum

Dilansir dari Kompas.com, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menganggap tawaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang program biaya hidup murah untuk buruh sebagai retorika belaka.

"Sudahlah enggak usah bohong terus, Pak Gubernur.
(Bilangnya) 'kami akan terus bantu dengan program-program lain, KJP (Kartu Jakarta Pintar) anak-anak buruh gratis.

Naik Transjakarta anak-anak buruh gratis," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Senin (22/11/2021).

"Bapak cek saja, tahun lalu yang janjinya sama--ini juga berlaku buat semua gubernur yang lain.

Kan Bapak janji begitu juga itu sudah tahun kemarin.

Berapa yang dapat KJP?

Tidak lebih dari 10.000 buruh. Buruh di Jakarta Rp 5 juta, berarti ada 4.990.000 buruh yang tidak dapat KJP," jelasnya.

Baca juga: Epidemiolog Bocorkan Kasus Covid-19 Indonesia 10 Kali Lipat dari Data, Bukti Wilayah Anies Baswedan

Sebagai informasi, program KJP untuk anak-anak buruh termasuk dalam sejumlah manfaat dari program Kartu Pekerja Jakarta yang diluncurkan sejak 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyebut bahwa hingga sekarang sedikitnya sudah 40.000 pekerja yang menerima Kartu Pekerja.

Tahun 2022, sebagai kompensasi atas UMP DKI yang naik hanya 0,8 persen atau Rp 37.749, Pemprov DKI sepakat memperluas cakupan penerima Kartu Pekerja, dari batas atas UMP + 10 persen jadi UMP + 15 persen atau sebesar Rp 5.122.025.

Said Iqbal meminta Anies Baswedan agar "jangan mau dibohongi oleh kepala dinas".

Menurutnya, selama ini kepala dinas tidak mau mendengar suara buruh melainkan hanya dari unsur pengusaha.

"Halo, jangan retorika, (UMP 2022) di Aceh naiknya Rp 500 perak sehari, di Jakarta Rp 1.500 sehari, padahal ada Freeport, Honda, Standard Chartered, Yamaha, Hotel Mulia, tapi naik upahnya Rp 1.500 per hari," sindir Said Iqbal.

Sebelumnya, Anies baswedan berjanji mengusahakan biaya hidup murah untuk buruh.

Menurutnya, jika tidak melalui peningkatan pendapatan, kesejahteraan buruh dapat diupayakan dengan menekan pengeluaran mereka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved