Virus Corona di Malinau

Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Natal 2021, Satgas Gereja Diusulkan Segera Dibentuk di Malinau

Satgas Penanganan Covid-19 Malinau merencanakan pembentukan satuan tugas di Gereja jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Pertemuan Bupati Malinau bersama Pengurus dan Pengelola Gereja di Kantor Bupati Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Senin (29/11/2021). TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Satgas Penanganan Covid-19 Malinau merencanakan pembentukan satuan tugas di Gereja jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa menerangkan, Pemerintah Daerah telah merencanakan skema pencegahan lonjakan Covid-19 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Hal ini disampaikannya dalam pertemuannya bersama Pengurus Gereja dan perwakilan tokoh agama Nasrani di Kantor Bupati Malinau.

Menurutnya, Instruksi Mendagri Nomor 62/2021 telah mengatur secara rinci 3 segmentasi pengawasan, di antaranya, rumah ibadah, pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

"Instruksi Mendagri 62/2021 mengatur tentang pola pengawasan untuk mencegah lonjakan kasus jelang Natal dan Tahun Baru. Melalui pertemuan ini, Pemerintah Daerah meminta agar Satgas tingkat gereja segera dibentuk," ujarnya, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Daftar Aturan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

Baca juga: PPKM Level 3 akan Diterapkan saat Momen Natal dan Tahun Baru, Hotel Horison Sagita Siapkan Strategi

Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 di gereja atau rumah ibadah umat Nasrani merupakan amanah Inmendagri 62/2021.

Dalam pertemuan tersebut, Wempi W Mawa menerangkan fungsi kontrol Pemerintah dalam hal meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 gelombang ketiga.

Pola pengawasan tersebut tidak bermaksud melarang atau membatasi peribadatan jelang hari besar keagamaan, melainkan upaya monitoring untuk kemaslahatan bersama.

"Pemerintah bersama Satgas Covid-19 melaksanakan fungsi pengawasan untuk mengantisipasi lonjakan kasus. Salah satunya dengan pembentukan Satgas Gereja, dianjurkan pelaksanannya secara virtual," katanya.

Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, dianjurkan pelaksanaannya dengan metode hybrid, dilaksanakan kolektif di gereja secara daring.

Baca juga: PPKM Level 3 akan Diterapkan saat Momen Natal dan Tahun Baru, Hotel Horison Sagita Siapkan Strategi

Pelaksanaan ibadah menyesuaikan dengan zonasi wilayah harian yang dilaporkan rutin melalui Dinas Kesehatan P2KB Malinau.

Kebijakan tersebut dijadwalkan akan diberlakukan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved