Berita DPRD Kalimantan Timur
APBD Kaltim 2022 Disetujui Rp 11,5 Triliun
Melalui rapat paripurna ke-32 DPRD Kaltim pada Selasa (30/11/2021) kemarin, Gubernur dan DPRD Kaltim menandatangani persetujuan bersama rancangan
TRIBUNKALTIM.CO - Melalui rapat paripurna ke-32 DPRD Kaltim pada Selasa (30/11/2021) kemarin, Gubernur dan DPRD Kaltim menandatangani persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2022 menjadi perda.
Persetujuan tersebut dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD Kaltim menyampaikan laporan akhirnya, memandang bahwa raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 yang merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan atas Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022, dinyatakan layak dan patut untuk disetujui bersama sebesar Rp 11,5 triliun.
Baca juga: Komisi III DPRD Hearing Bersama Dishub Kaltim, Bahas Rencana Pelaksanaan Anggaran pada APDB 2022
Disampaikan dalam laporan Banggar oleh Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan yaitu rincian pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 6,58 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 4,26 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp 12, 598 miliar.
"Saya atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada rekan wakil ketua dan seluruh anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras, penuh dedikasi dan loyalitas demi kemajuan daerah dalam pembahasan bersama-sama Tim TAPD Provinsi Kaltim hingga penandatanganan kesepakatannya dapat dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini," kata Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK yang memimpin rapat.
Baca juga: Komisi I DPRD Kaltim Audiensi dengan Himip FISIP Unmul
Untuk diketahui penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo.
Sementara Gubernur Kaltim diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Muhammad Sa'bani.
Menanggapi belanja daerah yang menurun, Makmur meyakini tidak mengurangi makna pembangunan yang ada, yang menjadi program prioritas akan diutamakan.
Baca juga: DPRD Dorong Bentuk Pansus Tambang Ilegal, Hasanuddin: Gandeng KPK, Kepolisian dan Anggota DPR RI
Sementara soal silpa yang terjadi memang perlu menjadi pembahasan bersama untuk duduk bersama, DPRD Kaltim tidak menantang Peraturan Gubernur Nomor 49 tahun 2021.
"Namun harapan kita jika sudah menyangkut peraturan apapun bentuknya, kalau sudah menyangkut masyarakat, maka hukum itu rumusnya adalah keadilan. Maka perlu duduk bersama untuk diperbaiki," pungkas Makmur. (adv)