Tambang Ilegal
Soal Temuan Tambang Ilegal di Balikpapan, Gubernur Kaltim Isran Noor Tidak Mau Ikut Campur
Ia mengaku tidak mau ikut campur terhadap urusan tambang tersebut. Menurutnya, pemerintah Provinsi Kaltim tidak memiliki kewenangan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor akhirnya angkat bicara terkait temuan tambang ilegal di Balikpapan.
Ia mengaku tidak mau ikut campur terhadap urusan tambang tersebut. Menurutnya, pemerintah Provinsi Kaltim tidak memiliki kewenangan.
"Saya tidak mau ikut campur. Itu hak mereka menambang dengan cara apapun. Yang mengatur kewajiban adalah pemerintah," ujar Isran kepada wartawan saat berada di Balikpapan.
Menurutnya, kegiatan pertambangan di wilayah Kalimantan Timur merupakan hak dari seorang penambang. Kegiatan itu tidak bisa dilarang lantaran pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota tidak lagi punya kewenangan
"Mereka menambang adalah hak mereka. Kalau dia bilang punya izin tapi ternyata tidak punya izin, kita juga bisa apa," terangnya.
Baca juga: Pemodal Tambang Ilegal di Balikpapan tak Kunjung Tertangkap, Polda Kaltim Sebut Akan Turun Tangan
Baca juga: Pemkot Bentuk Tim Terpadu, Antisipasi Kecolongan Tambang Ilegal di Balikpapan
Baca juga: Pemodal dari Tambang Ilegal di Balikpapan Jadi Buron, Warga Diimbau Lapor jika Tahu Keberadaannya
Diketahui, Tim Gabungan Pemkot Balikpapan bersama unsur TNI dan Polri menghentikan aktivitas tambang ilegal beberapa waktu lalu.
Lokasi pertambangan batu bara ilegal itu berada di kawasan Kilometer 25 RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Keberadaan tambang emas hitam tersebut dipastikan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Balikpapan.
Pemkot Balikpapan pun telah memastikan lokasi tambang ilegal di Jalan Soekarno Hatta KM 25, masuk dalam wilayah Kota Minyak.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 30 tahun 2017, dibuktikan dengan melihat dan berpedoman pada titik koordinasi.
Kendati demikian, Gubernur Kaltim Isran Noor mengelak. Menurutnya, kawasan area pertambangan tersebut tidak masuk ke wilayah Balikpapan.
"Kemarin yang ditemukan itu bukan di daerah Balikpapan. Jalannya iya, tapi areal tambangnya bukan. Kalian salah, tapi apa boleh buat," kata Isran.
Baca juga: Sudah Sepekan Jadi Buron, Pemodal Tambang Ilegal di Balikpapan Masih Diburu Polisi
Sementara itu, Kota Balikpapan memiliki dua payung hukum yang melarang adanya aktivitas berupa penambangan batu bara.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Kota Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara.
Dan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Balikpapan Tahun 2012-2032.
Kendati demikian, Isran Noor kembali menegaskan, bahwa aturan yang dimiliki daerah tak bisa kuat mengikat.
"Balikpapan meski punya Perda tapi tidak ada kewenangannya. Gubernur pun tidak punya, apa boleh buat. Ini urusan Jakarta, kita tidak bisa melarang mereka. Urusan apa kita larang, dimana menaruh muka," tandasnya. (*)