Inilah 10 Jenis Kucing yang Dilindungi dan Dilarang untuk Dipelihara, Sebagian Kini Terancam Punah
Terancam punah, inilah 10 jenis kucing yang dilindungi dan dilarang untuk dipelihara,
TRIBUNKALTIM.CO - Sebagian kini terancam punah, inilah 10 jenis kucing yang dilindungi dan dilarang untuk dipelihara,
Indonesia memiliki banyak hutan yang merupakan habitat bagi berbagai jenis hewan liar, salah satunya kucing hutan atau yang biasa disebut kucing blacan.
Sesuai namanya, kucing ini hidup alami di hutan dan sebagian besar merupakan jenis mamalia yang dilindungi.
Oleh karena ini, kucing liar ini tidak boleh dipelihara.
Baca juga: BISA Menular ke Manusia, Kenali Penyakit Zoonosis pada Kucing dan Cara Mencegah Penularannya
Baca juga: NEWS VIDEO Viral Kucing Buka Jendela Kamar Pemiliknya yang Terkunci dari Luar
Baca juga: Bikin Gemas, Kucing Ini Suka Mengelus Semua Pasien yang Terluka Parah di Rumah Sakit Hewan
Hewan-hewan ini menjadi hewan yang dilindungi karena kucing hutan banyak diburu.
Corak bulunya yang unik serta karakteristiknya yang agresif membuat sebagian pecinta kucing ingin memilikinya.
Selain itu, pemburuan juga dilakukan untuk diambil bagian tubuhnya, seperti tulang, gigi, dan cakar.
Alasan lainnya adalah eksplorasi lahan hutan yang menjadi habitat kucing hutan secara berlebih.
Ini juga membuat populasi hewan-hewan ini menurun drastis.
Bahkan, seperti dilansir Kompas.com, beberapa diantaranya telah masuk ke dalam daftar IUCN Red List atau The International Union for Conservation of Nature’s Red List sebagai hewan yang terancam punah.
Padahal keberadaan kucing liat memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan kestabilan ekosistem.
Di Indonesia terdapat 10 jenis kucing hutan yang dilindungi Undang-Undang.
Dilansir dari Garda Animalia, berikut daftar kucing hutan di Indonesia.
Harimau Sumatera

Baca juga: NEWS VIDEO Viral Kucing Kelaparan, Terus Menatap dan Terlihat seperti Menangis saat Diberi Makanan