CPNS 2021

Jangan Sampai Kena Diskualifikasi, Simak Ketentuan dan Tata Tertib SKB CPNS 2021

Penelusuran tindak kecurangan dalam ujian SKD CPNS tahun ini masih terus berlangsung.

Editor: Diah Anggraeni
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Jangan sampai kena diskualifikasi, simak ketentuan dan tata tertib SKB CPNS yang wajib dipatuhi peserta. 

6. Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

7. Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain;

8. Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer;

9. Peserta wajib diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan. Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus dan ruang seleksi terpisah;

- Apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti seleksi pada sesi cadangan dengan jadwal yang ditetapkan BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Awas Kena Diskualifikasi, Pahami Ketentuan dan Tata Tertib SKB CPNS 2021 yang Wajib Dipatuhi Peserta, https://jakarta.tribunnews.com/2021/12/02/awas-kena-diskualifikasi-pahami-ketentuan-dan-tata-tertib-skb-cpns-2021-yang-wajib-dipatuhi-peserta?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved