CPNS 2021

Jangan Sampai Ketinggalan, Inilah Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKB CPNS 2021

Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah masuk pada tahapan seleksi kompetensi bidang atau SKB.

Editor: Diah Anggraeni
Istimewa
Untuk dapat mengikuti tes SKB CPNS 2021, peserta harus melengkapi syarat dan dokumen tertentu. 

- Akses laman sscasn.bkn.go.id, lalu login dengan akun menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

- Setelah berhasil login, otomatis akan tampil tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian”.

- Klik tombol tersebut dan sistem akan menampilkan kartu peserta.

- Setelah itu, unduh kartu ujian tersebut, dan jangan lupa mencetaknya untuk dibawa saat tes SKB CPNS.

Jadwal SKB CPNS Tahap 2

Pemerintah telah merilis jadwal pelaksanaan SKB CPNS melalui surat bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

SKB akan dilangsungkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama pada 15-28 November 2021.

Untuk pelaksanaan SKB tahap kedua dijadwalkan akan berlangsung mulai 27 November hingga 18 Desember 2021.

Informasi lebih detail, peserta dapat melakukan pengecekan jadwal ujian SKB melalui SSCASN dengan login menggunakan akun masing-masing, atau mengecek di laman atau media sosial resmi instansi yang didaftari.

Baca juga: SIMAK Hal yang Bisa Sebabkan Peserta SKB Tak Lolos CPNS 2021, Lengkap Syarat Harus Dipatuhi Peserta

Kisi-kisi soal SKB CPNS 2021

Soal-soal yang akan diujikan dalam SKB CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

SKB dapat dilaksanakan instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT. Adapun peserta dapat memahami kategori jabatan yang dilamar, baik jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.

Instansi pusat yang melaksanakan SKB selain CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

- Dalam hal terdapat jenis atau bentuk tes wawancara SKB selain CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved