Berita Kaltara Terkini
Norhayati Andris Dibebastugaskan dari Ketua DPRD Kaltara, Ini Sosok Ditunjuk PDI-P sebagai Pengganti
DPP PDI-P membebastugaskan Norhayati Andris dari posisinya sebagai sekretaris DPD PDI-P Kaltara dan legislatif.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - DPP PDI-P membebastugaskan Norhayati Andris dari posisinya sebagai sekretaris DPD PDI-P Kaltara dan legislatif.
Norhayati Andris, melalui surat bernomor 3547/IN/DPP/XI/2021 dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDI-P Kaltara.
Surat itu pun ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tertanggal 29 November 2021.
"Mencabut perihal pengesahan dan penetapan Calon Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara atas nama Norhayati Andris, dan dinyatakan tidak berlaku lagi," bunyi surat tersebut.
Baca juga: Akhirnya Gerindra Ajak PDIP Koalisi di Pilpres 2024, Nasib Ganjar Pranowo Batal Ikuti Jejak Jokowi?
Baca juga: Isu Koalisi PDIP-Gerindra di Pilpres 2024 Mencuat, Ananda Emira Moeis: Hanya Silaturahmi Saja
Baca juga: Masa Jabatan Jokowi Ditambah 3 Tahun? Politikus PDIP Bocorkan Pilpres 2024 Bisa Tak Ada, Alasannya?
siapa pengganti Norhayati Andris? di dalam surat juga dinyatakan bahwa Albertus Stefanus Marianus ditetapkan sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltara dari PDI-P untuk periode 2019-2024.
TribunKaltara.com mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Norhayati Andris, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.
DPD PDI-Perjuangan Gugat Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Segera Turun Jabatan
Jhonny Laing Impang Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI-Perjuangan Provinsi Kalimantan Utara mengungkapkan telah memegang surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat
Sehubung dibebastugaskannya Norhayati Andris dari jabatan sebagai Sekretaris DPD PDI-Perjuangan Provinsi Kalimantan Utara Masa Bakti 2019-2024 serta jabatannya menjadi Ketua DPRD Provinsi Kaltara periode 2019-2024.
"Kita sudah mendapat keputusan dari dewan pimpinan pusat, yaitu tanggal 29 November 2021, nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 tentang pencabutan surat, dan serta pengesahan penetapan ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara," ungkapnya Kamis (2/12/2021).
"Alat kelengkapan DPD ini merupakan Prerogatif partai untuk menetapkan kadernya sebagai penugasan yang selama ini ibu Norhayati ditugaskan, menjadi ketua DPRD Provinsi," ujarnya.
Baca juga: Akhirnya Hasto Kristiyanto Beda Pendapat dengan Arteria Dahlan, Sebut Kader PDIP Itu Keseleo Lidah
"Maka dengan surat ini, saudara ibu Norhayati, dicabut surat keputusannya, digantikan pengesahannya dan penetapan Albertus Stefanus Marianus ST, sebagai ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, yang merupakan kewenangan dari partai PDI-Perjuangan" kata Ketua Dewan Pengurus Daerah Provinsi Kaltara Jhonny Laing Impang
Jhonny Laing Impang, juga mengungkapkan surat keputusan dari Dewan Pengurus Pusat PDI-Perjuangan sebagai pedoman acuan perbaikan struktur partai ke depannya.

"Yang mana dulunya ibu Norhayati, sebagai sekretaris, karena di Internal PDI-Perjuangan, pengangkatan, pemberhentian, Ketua Sekretaris dan Bendahara partai sampai ke cabang, apalagi provinsi adalah kewenangan Dewan Pimpinan Pusat," ujarnya.
Lebih lanjut, Jhonny Laing Impang sebut Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri turut serta menandatangi surat keputusan tersebut.
"Surat juga telah dikeluarkan oleh, Ibu ketua umum megawati soekarnoputri, mengantikan ibu Nor selaku sekretaris, dengan Datu Yasir Arafat," ungkapnya.
Jhonny Laing Impang terus-terang dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pengurus Daerah PDI-Perjuangan akan segera menindaklanjuti.
"Karena surat keputusan (SK)-nya telah dikeluarkan oleh dewan pimpinan pusat, maka Datu Yasir Arafat yang akan menandatangi, selaku sekretaris," ujarnya.(*)