Berita Penajam Terkini

PT WKP Berkomitmen Patuhi Hukum dan Ciptakan Harmonisasi Hidup Bersama Masyarakat Sekitar

PT Waru Kaltim Plantation (WKP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Bangun Mulya, Desa Sesulu, Desa Api-api dan Kelurahan Waru

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Sujito, Community Development Officer (CDO) PT WKP. Ia menegaskan PT WKP berkomitmen dan berpatokan pada ketentuan serta aturan yang berlaku. HO/TRIBUNKALTIM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -  PT Waru Kaltim Plantation (WKP), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Bangun Mulya, Desa Sesulu, Desa Api-api dan Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menegaskan komitmen dan kepatuhannya terhadap seluruh ketentuan hukum.

Dalam kehidupan sosial, WKP pun menerapkan pola hidup yang mendukung terciptanya harmonisasi dengan masyarakat sekitar.

“PT WKP berkomitmen dan berpatokan pada ketentuan serta aturan yang berlaku,” ujar Sujito, Community Development Officer (CDO) PT WKP dalam siaran pers, Sabtu (4/12/2021).

Menurut Sujito, pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kesan yang seolah menyudutkan perusahaan terkait dengan kegiatan unjuk rasa sebagian warga di Kantor Bupati PPU beberapa waktu lalu.

Tuduhan bahwa perusahaan mengambil lahan warga adalah tuduhan yang tidak benar.

Baca juga: Harga Sawit di Malinau Naik Rp 2.550/Kg, Petani Minta Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Agraria

Baca juga: UMK 2022 di Nunukan Segera Ditetapkan, Buruh Sawit di Perbatasan Minta Kenaikan Upah

Menurut Sujito, PT WKP memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar hukum operasional perusahaan di atas lahan perkebunan yang tengah dikelola. Di dalam sertifikat tersebut, telah diatur batas-batas yang tegas.

Dalam proses pengurusan HGU pun, menurut Sujito, telah berlangsung proses pemberian kompensasi, apabila di atas lahan tersebut ada hak orang lain yang didukung bukti-bukti legal.

Kendati demikian, perusahaan selalu berupaya kooperatif apabila ada masyarakat yang mempunyai pandangan berbeda dengan perusahaan.

Itu sebabnya, menurut Sujito, pihak perusahaan juga hadir ketika pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan-pertemuan dengan masyarakat.

Komitmen tersebut dilandasi semangat perusahaan yang ingin memberi dampak positif bagi masyarakat sekitar.

“Sesuai visi perusahaan, WKP hadir bukan semata-mata untuk kepentingan bisnis, tapi juga ingin memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat sekitar,” tutur Sujito.

Dalam kaitan dengan masyarakat sekitar, perusahaan menjalankan empat pilar program pengembangan masyarakat yang dijalankan melalui kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) atau program tanggung jawab sosial.

Kegiatan-kegiatan tersebut ada yang ditujukan untuk peningkatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun yang diorientasikan untuk pelestarian lingkungan.

Baca juga: Dinas Perkebunan Berau Catat Harga Tertinggi CPO, Dukung Pemkab Punya Pengelolaan Bahan Mentah Lokal

“Program ini kami jalankan secara intens,” ucap Sujito.

Bahkan, menurut Sujito, PT WKP menginisiasi pembentukan tim kecil yang terdiri dari perwakilan warga, perusahaan dan unsur pemerintah untuk sama-sama duduk dan merumuskan program CSR.

Harapannya, agar melalui mekanisme seperti ini, partisipasi masyarakat lebih terbuka lebar.

Karena itu, ia berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk memusyawarahkan perbedaan-perbedaan yang mungkin muncul di tengah kehidupan bersama  untuk mengakomodir beberapa perbedaan dan keinginan, manajemen senantiasa terbuka sehingga antara manajemen dan masyarakat sekitar kebun, bisa saling mendapatkan manfaat dan menghormati hasil pertemuan.

Bila musyawarah tersebut tidak menemui jalan keluar, sebaiknya semua pihak menghormati dan menyerahkan pada proses hukum yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Dusun Gunung Batu, Desa Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur berbondong-bondong mendatangi Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Kamis (2/12/2021) siang.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan warga tersebut adalah untuk menyampaikan permasalah sengketa lahan mereka yang disinyalir diklaim oleh PT Waru Kaltim Plantation atau PT WKP.

Baca juga: 2.818 Karyawan Perkebunan Sawit di Kubar Jadi Sasaran Vaksinasi Dosis Pertama

Salah satu warga Dusun Gunung Batu, Rudianto mengatakan pihaknya mendatangi Kantor Pemerintah Daerah bertujuan untuk meminta mediasi bersama pihak perusahaan.

Adapun tiga poin penting yang menjadi dasar mereka melakukan unjuk rasa.

Pertama meminta perusahaan PT WKP memberikan atau memfasilitasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Kami meminta plasma 20 persen dari luas lahan perusahaan.

"Misal luas lahan perusayaan HGUnya 1000 hektar jadi harus keluarkan lahan plasma 20 persen untuk masyarakat," kata Rudianto.

Kedua, warga desa meminta kejelasan terkait ganti rugi lahan masyarakat Desa Gunung Batu yang diklaim oleh PT WKP.

"Orang tua kita dulu tinggal di dalam HGU PT WKP. Sekarang kita dipindahkan di Gunung Batu," ujarnya.

Sementara dulu wilayah kita namanya Uka. Karena memingat pada waktu itu ganti rugi lahan tidak sampai ke warga Gunung Batu.

"Ini lah yang kami cari tahu titik terangnya. Kami ingin tahu yang menerimanya siapa dan larinya kemana dan pengen tahu jumlahnya (ganti rugi) berapa," kata dia.

Ketiga, warga Gunung Batu ingin meminta kejelasan kepada pemeintah daerah dan PT WKP terkait dengan adanya kuburan masyarakat Dusun Gununt Batu di wilayah HGU perusahaan.

Di lahan HGU PT WKP juga ada kuburan warga, sekitar 20 kuburan lebih.

"Sementara kuburan itu masih kita pakai sampai saat ini dan itu aktif dan awal mula adanya kuburan itu sejak 1920," ujarnya.

Ditengah-tengah aksi tersebut, perwakilan warga, pihak perusahaan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan mediasi di ruang sekretaris daerah (Sekda).

Pejabat Pelaksana Sekretaris Daerah, Muliadi menyatakan bahwa terkait persoalan tersebut pemerintah daerah belum dapat memberikan keputusan akhir.

Sebab, keputusan terkait dengan persoalan lahan yang berhak dan lebih dimengerti adalah pihak pengadilan negeri.

"Kami belum dalat memberikan keputusan akhir. Jika persoalan ini belum menemui titik terang," ungkapnya. 

Warga harus disampaikan di pengadilan. "Sehungga pihak pengadilan yang berwenang terkait dengan keputusan tersebut," ujar Pejabat pelaksana Sekda, Muliadi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved