Berita Nunukan Terkini

UMK 2022 di Nunukan Segera Ditetapkan, Buruh Sawit di Perbatasan Minta Kenaikan Upah

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan segera ditetapkan, buruh sawit di perbatasan minta upah dinaikkan

Editor: Budi Susilo
HO/IMRAN
Ilustrasi pekerja di perkebunan sawit di Kalimantan Utara. Buruh Perusahaan Sawit PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, sedang mengecek kualitas buah sawit, belum lama ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan segera ditetapkan, buruh sawit di perbatasan minta upah dinaikkan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar Rp 15.934.

Adanya kenaikan itu, maka besaran UMP Kaltara pada tahun 2022 menjadi Rp3.016.738.

Mendengar itu, Ketua Serikat Buruh Perusahaan Sawit PT Nunukan Jaya Lestari (NJL) di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Irman Nur (38), meminta pemerintah daerah agar menaikkan upah buruh di tahun depan.

Baca juga: UMK 2022 di Samarinda, Dewan Pengupahan Kota Sepakat

Baca juga: UMK 2022 di Malinau, BPS Beber Dua Indikatornya

Baca juga: Jelang Penentuan UMK Samarinda Tahun 2022, Komisi IV DPRD Harap Bisa Pulihkan Daya Beli Masyarakat

"Gaji pokok kami Rp 3.083.200. Terakhir naik UMK Nunukan itu pada 2019 lalu. Rata-rata naik 6 sampai 8 persen. Kami berharap tahun depan bisa naik 13 persen. Apalagi tahun lalu tidak ada kenaikan upah karena pandemi," kata Irman Nur kepada TribunKaltara.com, Senin (22/11/2021), sore.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen di tahun depan.

Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Selama pandemi Covid-19, kata Irman pendapatan buruh di PT NJL menjadi berkurang.

Baca juga: Kembali Bahas Persoalan UMK Tarakan, Walikota Harap Hasil Pembahasan Bisa Diterima Semua Pihak

Berkurangnya upah buruh itu bersamaan dengan jam lembur yang dikurangi.

Lembur dalam sebulan yang biasanya 60 jam, selama pandemi berkurang hingga 20 jam.

Biasanya dalam sebulan itu lembur 60 jam. Sekarang ini di bawah 40 jam. Bahkan ada yang lembur sampai 20 jam.

"Pengaruhnya, ya jelas, ke gaji. Kami berharap upah buruh tahun depan bisa dinaikkan," ucapnya.

Baca juga: Jadwal Pengumuman UMK Balikpapan 2022, Disnaker Sebut Lebih Tinggi dari Provinsi Kaltim

Lanjut Irman, sebelum lembur dikurangi, buruh di pabrik dapatnya Rp 6 juta per bulan.

"Setelah dikurangi Rp 4 juta bahkan ada yang di bawah itu," tambahnya.

Irman mengaku, di samping pendapatan buruh yang berkurang, harga sembako naik tiap tahunnya.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved