Berita Nasional Terkini
Tak Mau Dianggap Diskriminasi Kepada Massa Aksi Reuni 212, Polisi Persilakan Tanya ke Anies Baswedan
Tak mau dianggap diskriminasi kepada massa aksi Reuni 212, polisi persilakan tanya ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Penulis: Kun | Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO - Tak mau dianggap diskriminasi kepada aksi Reuni 212.
Polisi persilakan massa aksi Reuni 212 bertanya ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Ya, pihak polisi dengan tegas menepis tudingan diskriminasi Aksi Reuni 212.
Pihak Polda Metro Jaya membantah secara tegas atas tudingan yang muncul ke publik,
Bahkan pihaknya mempersilakan kepada pihak-pihak yang menganggap Polri melakukan diskriminasi untuk bertanya langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Lantaran keputusan terkait aksi Reuni 2022 bukan menjadi ranah Polri saja melainkan melibatkan institusi lain hingga pemerintah daerah terkait.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel.
Baca juga: Presiden Tegur Anak Buah Kapolri Listyo Sigit yang Sowan ke Ormas, Anggota DPR RI Dukung Jokowi
Baca juga: Pangkat dan Jabatannya Tak Main-main! Jokowi Ungkap Banyak Pejabat Polisi Baru Datangi Sesepuh Ormas
Baca juga: Update Isu Reshuffle Kabinet Jokowi, Prediksi Qodari, PAN Ambil Kursi Muhadjir, Hadi Tjahjanto Masuk
Dilansir TribunJakarta.com dalam artikel berjudul Ada Peran Anies, Polisi dan Pemprov DKI Kompak Soal Izin Reuni 212: Coba Tanya Pak Gubernur, Polda Metro Jaya dan Pemrov DKI Jakarta kompak tidal memberikan rekomendasi izin pelaksanaan Reuni 212.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengklaim tidak melakukan diskriminasi terhadap penyelenggara Reuni 212.
Kepolisian tak mengizinkan kegiatan itu karena mengikuti sikap Pemerintah Provinsi dan Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
"Salah (dianggap diskriminatif). Kan bukan hanya Polda yang berpandangan seperti ini. Silahkan tanya Pak Gubernur, Satgas Covid-19 DKI, kenapa enggak mengeluarkan rekomendasi?" ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Dilansir dari Kompas.com, Zulpan menjelaskan Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta telah lebih dahulu tidak memberikan surat rekomendasi izin untuk agenda tahunan tersebut.
Rekomendasi itu menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin keramaian dari kepolisian.
"Ini salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh mereka yang ingin melaksanakan reuni, apabila ingin polda mengeluarkan surat izin keramaian. Nah kan kendalanya di situ," ungkap Zulpan.
Baca juga: Jadwal Menko Luhut Panjaitan ke Kaltara, Wagub Yansen: Persiapan Kedatangan Presiden Jokowi