Berita Nasional Terkini

Selain Terancam Dipecat, Polisi yang Paksa Aborsi Mahasiswi di Jatim Bisa Kena Pasal Pemerkosaan

Dosen hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyebut, selain dijerat kasus aborsi, tersangka juga dapat dikenai pasal pemerkosaan.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers terkait penangkapan Bripda RB yang menghamili dan terlibat aborsi terhadap mahasiswi NW asal Mojokerto, Sabtu (4/12/2021). Selain dijerat pasal aborsi pelaku juga bisa dijerat pasal pemerkosaan. 

Tindak pidana perkosaan sendiri diatur dalam Pasal 285 KUP yang berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Bripda RB Terancam Dipecat

Oknum polisi Bripda RB terancam dipecat bahkan dipidanakan.

Penyebabnya Bripda RB diduga terlibat kasus aborsi terhadap mahasiswi NW (23) yang ditemukan meninggal usai menenggak minuman dicampur racun (Potasium) di atas pusara makam ayahnya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Jajaran Polda Jatim mengusut kasus meninggalnyaNW (23) tersebut.

Dari hasil penyelidikan, mahasiswi tersebut diduga mengakhiri hidupnya karena depresi setelah sang kekasih menyuruhnya melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Baca juga: Oknum Polisi yang Diduga Terkait dengan Kematian Mahasiswi Mojokerto Diulas di Medsos, Kata Kapolri

Kini kekasih almarhumah sudah diamankan. Yang bersangkutan adalah oknum polisi berinisial Bripda RB.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers terkait penangkapan Bripda RB yang menghamili dan terlibat aborsi terhadap mahasiswi NW asal Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).

Karena itu, Bripda RB terancam dipecat secara tidak hormat.

Tak menutup kemungkinan bakal dipidanakan karena keterlibatannya dalam tindakan aborsi terhadap NW.

Sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kemudian, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved