Berita Nasional Terkini

Selain Terancam Dipecat, Polisi yang Paksa Aborsi Mahasiswi di Jatim Bisa Kena Pasal Pemerkosaan

Dosen hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyebut, selain dijerat kasus aborsi, tersangka juga dapat dikenai pasal pemerkosaan.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers terkait penangkapan Bripda RB yang menghamili dan terlibat aborsi terhadap mahasiswi NW asal Mojokerto, Sabtu (4/12/2021). Selain dijerat pasal aborsi pelaku juga bisa dijerat pasal pemerkosaan. 

"NW memang bunuh diri namun bukan ditinggal ayahnya," tulis akun tersebut.

Warganet pun mendesak agar polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut. 

Kontak bantuan

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved