Berita Nasional Terkini

Selain Terancam Dipecat, Polisi yang Paksa Aborsi Mahasiswi di Jatim Bisa Kena Pasal Pemerkosaan

Dosen hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyebut, selain dijerat kasus aborsi, tersangka juga dapat dikenai pasal pemerkosaan.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers terkait penangkapan Bripda RB yang menghamili dan terlibat aborsi terhadap mahasiswi NW asal Mojokerto, Sabtu (4/12/2021). Selain dijerat pasal aborsi pelaku juga bisa dijerat pasal pemerkosaan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat digegerkan dengan kasus bunuh diri seorang mahasiswi di atas makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/12/2021).

Bahkan kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial hingga trending di Twitter.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan RB, pacar mahasiswi yang bunuh diri tersebut, sebagai tersangka dugaan tindak pidana aborsi.

Namun dosen hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyebut, selain dijerat dengan kasus dugaan aborsi, tersangka juga dapat dikenai pasal pemerkosaan.

Dijerat pasal aborsi Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendalami peristiwa bunuh dari NWR.

Dikutip dari Kompas.com, tersangka RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara karena diduga memaksa korban untuk melakukan aborsi.

Baca juga: NASIB Polisi, Kekasih Mahasiswi yang Meninggal di Pusara Ayahnya, Ditahan dan Dijerat Pasal Aborsi

Baca juga: Oknum Polisi Terbukti Terlibat 2 Kali Aborsi Mahasiswi di Mojokerto, Nama Randy Trending di Twitter

Baca juga: Bripda RB Terancam Dipecat dan Dipidana, Diduga Terlibat Aborsi dan Buat Mahasiswi Mojokerto Depresi

Pasal 348 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan dengan izin perempuan dengan izin perempuan itu dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam keterangan resminya, Sabtu (4/12/2021).

Pasal pemerkosaan Dosen hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar mengatakan, polisi kemungkinan sulit mencari keterangan yang akurat terkait kasus tersebut, karena korban sudah meninggal dunia.

Namun, Abdul menyebut hal itu tidak menutup kemungkinan bagi pelaku untuk dijerat dengan pasal pemerkosaan.

"Jika kematiannya disebabkan oleh atau berhubungan dengan keadaan akibat perbuatan pelaku, maka sesungguhnya penyidik bisa mengualifikasi perbuatan itu sebagai pemaksaan," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).

Obat tidur dan pemerkosaan Ia menjelaskan, polisi bisa meminta keterangan pelaku terkait obat tidur dan akibat-akibat lain yang mengindikasikan kekerasan.

Ilustrasi kasus Kematian Mahasiswi Mojokerto. Simak Biodata Bripda RB Oknum Polisi yang Terlibat Kematian Mahasiswi Mojokerto.
Ilustrasi kasus Kematian Mahasiswi Mojokerto. Simak Biodata Bripda RB Oknum Polisi yang Terlibat Kematian Mahasiswi Mojokerto. (Kolase Twitter/SURYA.co.id/Mochammad Romadoni)

Baca juga: Isi Curhat Mahasiswi Mojokerto Sebelum Meninggal di Makam Ayah, Oknum Polisi Inisial R Disebut

Sehingga tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan.

"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.

Selain itu, Abdul juga mengatakan polisi bisa menerapkan pasal perkosaan, dan mengambil rujukan dari media sosial, apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.

Tindak pidana perkosaan sendiri diatur dalam Pasal 285 KUP yang berbunyi: Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Bripda RB Terancam Dipecat

Oknum polisi Bripda RB terancam dipecat bahkan dipidanakan.

Penyebabnya Bripda RB diduga terlibat kasus aborsi terhadap mahasiswi NW (23) yang ditemukan meninggal usai menenggak minuman dicampur racun (Potasium) di atas pusara makam ayahnya, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Jajaran Polda Jatim mengusut kasus meninggalnyaNW (23) tersebut.

Dari hasil penyelidikan, mahasiswi tersebut diduga mengakhiri hidupnya karena depresi setelah sang kekasih menyuruhnya melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Baca juga: Oknum Polisi yang Diduga Terkait dengan Kematian Mahasiswi Mojokerto Diulas di Medsos, Kata Kapolri

Kini kekasih almarhumah sudah diamankan. Yang bersangkutan adalah oknum polisi berinisial Bripda RB.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, perbuatan Bripda RB secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers terkait penangkapan Bripda RB yang menghamili dan terlibat aborsi terhadap mahasiswi NW asal Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).

Karena itu, Bripda RB terancam dipecat secara tidak hormat.

Tak menutup kemungkinan bakal dipidanakan karena keterlibatannya dalam tindakan aborsi terhadap NW.

Sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.

Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Kemudian, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

Brigjen Pol Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Viral Mahasiswi Ditemukan tak Bernyawa di Samping Makam Ayahnya, Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI Trending

Kini, oknum Polisi Bripda RB yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.

"Kami menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melalukan pelanggaran, sehingga tidak pandang bulu dan hari ini yang terduga sudah diamankan," jelasnya.

Menurut dia, Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Mojokerto masih mendalami terkait penyebab kematian korban mahasiswi NW yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman dicampur racun (Potasium).

"Barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah Potasium sudah dikirim ke Labfor dan obat menggugurkan kandungan," bebernya.

Disinggung terkait terduga pelaku Bripda RB diduga seringkali melakukan kekerasan fisik selama bersama korban mahasiswi NW, Brigjen Pol Slamet membantah adanya tindakan kekerasan fisik tersebut.

"Sampai hari ini kami tidak mendapatkan itu, karena mereka berpacaran mulai Oktober 2019 sampai kemarin pada saat (Korban) sebelum meninggal, mereka hepi-hepi saja," pungkasnya,

Meninggal di atas makam ayahnya

Sebelumnya, kabar meninggalnya NWR di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ramai diperbincangkan di media sosial.

Pembahasan peristiwa itu bahkan menjadi terpopuler di Twitter selama beberapa hari.

Viralnya pembahasan karena warganet yang mengaku menjadi teman dekat NWR mengungkap fakta lewat unggahan tangkapan percakapan jika korban mengalami depresi karena masalah asmara.

Baca juga: Mahasiswi UMKT Lala Caroline Sebut Guru Mulia Karena Karya

Korban disebut memiliki hubungan dengan seorang anggota polisi berinisial R yang bertugas di Polres Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam postingan percakapan, akun @sugarbaby menyebut NWR memiliki hubungan khusus dengan R hingga hamil.

Namun keluarga R menolak jika R menikah dengan NWR karena R masih baru meniti karier di kepolisian.

Akun tersebut juga menceritakan soal teror di rumah NWR.

"NW memang bunuh diri namun bukan ditinggal ayahnya," tulis akun tersebut.

Warganet pun mendesak agar polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut. 

Kontak bantuan

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved