Berita Kukar Terkini
Petani Sawit di Kembang Janggut Keluhkan Kendaraan Roda 10 Angkut Kayu Gelondongan Lewat Jalan Umum
Masyarakat petani kelapa sawit di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan adanya aktivitas kegiatan lalu lintas ken
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Masyarakat petani kelapa sawit di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluhkan adanya aktivitas kegiatan lalu lintas kendaraan roda 10 yang mengangkut hasil tebangan pohon dari perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum atau jalan kelompok tani sawit.
Salah seorang masyarakat petani sawit, Salehuddin mengatakan, baru-baru ini masyarakat mengadu bahwa perusahaan tersebut melakukan pengangkutan hauling kayu menggunakan jalan umum yang dibangun Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kukar dengan kendaraan roda 10 memuat kayu tanpa dokumen.
Bahkan, dirinya juga sudah bersurat kepada Kapolsek Kembang Janggut tertanggal 24 Oktober 2021 tentang permohonan mediasi dengan perusahaan tambang tersebut.
Di mana dalam surat tersebut berisikan kekecewaan para petani kelapa sawit atas tindakan perusahaan yang membuka portal tali tanpa berdialog dengan pihak petani.
Di surat itu juga berisi beberapa sikap, yakni perusahaan selalu bicara yang telah mengantongi izin dengan seenaknya memotong jalan produksi kebun sawit di kilometer 500 menjadi jurang, sehingga petani merugi.
Baca juga: Angkutan Sawit Diduga Rusak Jalan Kabupaten, Ketua DPRD Kubar Beri Peringatan Keras
Baca juga: DPRD Kutai Barat Bentuk Pansus Plasma Sawit, Sikapi Aduan Warga Diduga Korban Perusahaan Perkebunan
Kemudian, perusahaan tersebut menimbun jalan kelompok tani sawit bantuan APBD 2019 dengan nilai proyek Rp 190 juta terputus menjadi dua bagian dan hal itu sangat menyulitkan pekerja kelapa sawit dan merugikan negara.
Terakhir, ancaman kerugian robohnya pohon sawit dan keselamatan pekerja sawit akibat telah terjadi longsor di tebing gunung yang dipotong terlalu tegak.
Sementara itu, Tribunkaltim.co, memcoba untuk mengkonfirmasi Kapolsek Kembang Janggut, Iptu Hadriansyah melalui saluran telepon, namun panggilan tersebut ditolak sehingga belum terkonfirmasi.
Tak hanya itu, Salehuddin, juga mempertanyakan izin pemanfaatan kayu dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sementara IUP yang perusahaan tersebut miliki, yakni izin usaha pertambangan.
"Operasinya sering malam hari," katanya. (*)