Berita Nasional Terkini

PPKM Batal! Ini Aturan Setelah Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Semua Wilayah saat Nataru

PPKM Batal! Inilah aturan yang berlalu setelah pemerintah batal terapkan PPKM level 3 untuk semua wilayah RI saat Natal dan Tahu Baru (Nataru).

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PPKM BATAL - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Inilah aturan yang berlalu setelah pemerintah batal terapkan PPKM level 3 untuk semua wilayah RI saat Natal dan Tahu Baru (Nataru). 

TRIBUNKALTIM.CO - PPKM Batal! Inilah aturan yang berlalu setelah pemerintah batal terapkan PPKM level 3 untuk semua wilayah RI saat Natal dan Tahu Baru (Nataru).

Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.

Penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Baca juga: PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Batal Diterapkan, Lengkap Syarat Naik Pesawat

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Airlangga: Level Dinaikkan Satu Tingkat bagi Capaian Vaksinasi di Bawah 50 Persen

Baca juga: Aturan dan Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 Tanpa PCR

Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.

Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/12/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Pemerintah batal terapkan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. Simak syarat naik pesawat selengkapnya termasuk untuk anak-anak.
PPKM BATAL - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Inilah aturan yang berlalu setelah pemerintah batal terapkan PPKM level 3 untuk semua wilayah RI saat Natal dan Tahu Baru (Nataru). (Instagram luhut.pandjaitan)

Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.

Baca juga: SYARAT Naik Pesawat Garuda Indonesia dan Lion Air ke Wilayah PPKM Level 1 - 4, Bisa Tanpa Tes PCR

Lebih lanjut kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.

Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.

Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir,

Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.

Syarat perjalanan

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Waspada, Epidemiolog Perkirakan Varian Omicron Virus Corona Sudah Masuk Indonesia, Kenali Gejalanya

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

"Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," kata Luhut seperti dilansir Kompas.com.(*)

Berita Nasional Terkini Lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved