Berita Balikpapan Terkini

Syarat Pembukaan Lahan di Balikpapan, Pengembang Perumahan Wajib Sediakan Lahan Pemakaman

Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan meminta agar pengembang apartemen dan perumahan menyediakan lahan pemakaman.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi salah satu perumahan di wilayah Balikpapan Utara. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota atau Pemkot Balikpapan meminta agar pengembang apartemen dan perumahan menyediakan lahan pemakaman.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman atau Disperkim Balikpapan I Ketut Astana.

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pengelola apartemen dan perumahan terkait kewajiban penyediaan lahan tersebut.

"Cuma untuk apartemen yang berdiri sebelum adanya aturan kita belum bisa melakukan tindakan," ujarnya, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, kewajiban penyediaan lahan pemakaman merupakan salah satu syarat dalam proses perizinan pembukaan lahan untuk perumahan dan apartemen.

Baca juga: Baru 5 Developer Perumahan di Balikpapan yang Serahkan Aset ke Disperkim

Baca juga: DPRD Balikpapan Kritik Disperkim, Minta Penyerahan Fasum-Fasos Perumahan Beres Tahun Ini

Baca juga: Dikepung Banjir, Akses Jalan di Perumahan Talangsari Regency Susah Ditembus Pengendara Motor

Ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan.

“Jadi di Perda itu memang masuk bagi pengelola apartemen dan perumahan itu wajib menyediakan bahan untuk pemakaman,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengambil tindakan terhadap pengelola apartemen dan perumahan. Sebab, sebagian dibangun sebelum tahun 2013.

Sehingga masih dikaji apakah ada perubahan izin yang dilakukan pengelola apartemen dan perumahan setelahnya.

Tidak hanya itu, sebagian apartemen berdiri di atas lahan reklamasi sehingga masih dipastikan status lahannya sesuai aturan yang berlaku, milik negara atau bukan.

“Ada beberapa apartemen membangun di lahan reklamasi yang statusnya adalah negara, nah yang ini bagaimana proses pengalihannya. Untuk menerbitkan sertifikat itu harus ada tanahnya dulu,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved