Breaking News

Berita Nasional Terkini

Kabar Gembira buat PNS! Bukan Cuma Gaji Naik, Ada Kabar Mengejutkan soal THR PNS 2022 dan Gaji ke-13

Ada kabar gembira untuk para abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022 mendatang, yakni terkait THR PNS 2022 dan Gaji ke-13

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
(ilutrasi) Ada kabar gembira untuk para abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022 mendatang, yakni terkait THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 

Ternyata Ada Info Mengejutkan Soal THR 2022 yang Jadi Booster

Dari pemangkasan tukin [tunjangan kinerja] yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.

Hasil dari penghematan ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lebih lanjut dia mengatakan, program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.

Dengan demikian, anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Cek Pangkat Golongan, Jaminan Pensiun dan Besaran Gaji PNS 2021

"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait Covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa, mantan Kabiro Asuransi era Bapepam-LK ini (kini OJK).

Melihat kondisi objektif ini, apakah tahun depan akan ada kenaikan gaji PNS?

Menjawab pertanyaan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB)

Tjahjo Kumolo menegaskan dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini.

Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

"Belum bisa komentar. Ini (pandemi Covid-19) yang menjadi prioritas," ujarnya.

Jokowi naikkan tunjangan PNS dengan jabatan tertentu 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) tapi tidak semuanya, berikut kriteria dan besarannya sesuai pangkat golongan.

Sebagai informasi, tunjangan PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved