Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira buat PNS! Bukan Cuma Gaji Naik, Ada Kabar Mengejutkan soal THR PNS 2022 dan Gaji ke-13
Ada kabar gembira untuk para abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022 mendatang, yakni terkait THR PNS 2022 dan Gaji ke-13
Kenaikan tunjangan PNS widyaiswara ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2007.
Baca juga: Pemotongan Tunjangan Tambahan Pegawai ASN Samarinda Buat Hadapi Pandemi Covid-19
Widyaiswara merupakan istilah jabatan fungsional PNS yang ditugaskan untuk mendidik, mengajar, atau melatih pegawai negeri di lembaga pendidikan pemerintah (diklat), baik instansi pemerintah pusat maupun pemda.
Dengan demikian, anggaran yang akan digunakan untuk penambahan tunjangan PNS widyaiswara berasal dari APBN dan APBD.
Sebelum ada kenaikan, tunjangan PNS fungsional widyaiswara diatur dalam PP Nomor 59 Tahun 2007.
"Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara, diberikan Tunjangan Widyaiswara setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 102 Tahun 2021, seperti dikutip pada Jumat (3/12/2021).]
Jenjang Jabatan
Widyaiswara Ahli Utama (Pembina Utama Madya Gol. IV/d – Pembina Utama Gol. IV/e)
Widyaiswara Ahli Madya (Pembina Gol. IV/a – Pembina Utama Muda Gol. IV/c)
Widyaiswara Ahli Muda (Penata Gol. III/c – Penata Tk. I Gol. III/d)
Widyaiswara Ahli Pertama (Penata Muda Gol. III/a – Penata Muda Tk. I Gol. III/b)
Berikut tunjangan PNS widyaiswara terbaru, seperti dilansir Kompas.com:
Widyaiswara ahli utama: Rp 2.040.000
Widyaiswara ahli madya: Rp 1.390.000
Widyaiswara ahli muda: Rp 1.108.000