Berita Nasional Terkini
Kenapa Baru Diungkap? Danu Akui Lihat Lembaran SPJ & Stempel Yayasan Saat Bersihkan TKP Kasus Subang
Sejumlah hal baru seputar kasus Pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang terungkap.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah hal baru seputar kasus Pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang terungkap.
Kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) masih dalam penyidikan polisi yang kini ditangani Polda Jabar.
Setelah tiga bulan belum menemukan titik terang Polda Jabar mengambil alih kasus Subang tersebut.
Penyidik Polda Jabar bahkan melakukan evaluasi atau pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di subang itu.
Baca juga: Terbaru! Nasib Danu di Kasus Subang Kini, Diperiksa hingga Tengah Malam & Harus Jalani Tes Kesehatan
Baca juga: Usai Bongkar soal Banpol yang Suruh Kuras Bak, Danu Terisak-isak Utarakan Harapannya di Kasus Subang
Baca juga: Kasus Subang Terbaru! Kejadian Memilukan Jam 24.00 - 07.30 Terungkap Sudah? ATS: Kami Punya Saksinya
Dari ke 55 saksi yang sudah diperiksa, Danu adalah saksi yang belakangan ini kembali mendapat sorotan.
Hal ini lantaran pengakuan kontroversi dan kesaksiannya yang kerap mengejutkan publik.
Satu di antaranya yang masih menjadi misteri terkait dugaan keterlibatan oknum Banpol.
Pemuda 21 itu mengaku dirinya dimintai bantuan oknum Banpol tersebut masuk ke TKP.
Tak hanya masuk, menurut Danu, oknum Banpol juga menyuruhnya menguras bak mandi di TKP.
Dari sana Danu mengaku melihat dua barang yang diduga barang bukti.
Dua barang tersebut gunting dan cutter.
Ternyata, fakta lain selain dua barang tersebut, Danu mengaku masih melihat barang mencurigakan lainnya.
Diungkap Danu baru-baru ini, ia mengaku juga melihat dua barang yang berkaitan dengan yayasan.
Hal ini diungkapkan Danu dalam wawancara yang dikutip Tribunjabar.id dari tayangan kanal Youtube Yahya Mohammed, Selasa (7/12/2021).

Dalam wawancara itu, Danu ditanyai awalnya ditanyai kronologi saat Danu disuruh oknum Banpol masuk ke TKP.
Kemudian Danu ditanya soal barang apa yang dilihat keponakan Tuti itu saat berada di TKP.
Baca juga: Kompak! Yosef, Mimin, Danu, Yoris Minta TSK Kasus Subang Ditetapkan, Semua Dipastikan Tak Terlibat?
Dari sana Danu mengungkapkan fakta baru yang sebelumnya belum diungkap.
Rupanya selain gunting dan kutter, ia mengaku juga melihat barang mencurigakan.
Adapun barang mencurigakan itu menurut Danu adalah cap atau stempel yayasan.
“Jujur cap juga ada di situ, cap yayasan lah segala macam,”
“Terus juga ada laporan-laporan SPJ, ada juga di situ,” ungkap Danu.
Tak hanya itu, Danu juga melihat lembaran SPJ (Surat Pertanggungjawaban).
Diketahui, SPJ adalah bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban keuangan atau hasil realisasi kegiatan dari sebuah intansi.
Danu menduga dalam SPJ tersebut berupa laporan bukti administrasi pertanggung jawaban keuangan dari yayasan yang dimiliki Yosef.
Simak video selengkapnya di SINI
Pegawai Yayasan Diperiksa Polisi
Sebelumnya, selama proses penyidikan bergulir, kasus Subang diduga mengarah motif pada yayasan.
Terkait yayasan tersebut, akhrinya terungkap dari ke 55 saksi beberapa di antaranya adalah saksi dari yayasan.
Baca juga: Kasus Subang Terbaru, Ada Apa dengan Nasi Goreng? Inilah Pengakuan Danu Dulu yang Sempat buat Heboh
Pada Selasa (30/11/2021) lalu, Polres Subang kembali memanggil sejumlah saksi.
Dari informasi yang didapatkan TribunJabar.id, rupanya ada tiga saksi lain yang sebelumnya tak tersorot.
Rupanya ketiga saksi ini adalah saksi terkait yang memberikan keterangan Danu yang masuk ke TKP.
Beberapa di antara mereka mengaku dimintai keterangan soal kesaksiannya melihat Danu masuk ke TKP.
Ketiga saksi tersebut yakni Opik, Kosasih, serta Wahyu.
Opik sendiri merupakan saksi yang melihat saksi kunci yakni Muhamad Ramdanu atau Danu (21) yang menerobos garis polisi di TKP yang diduga disuruh oleh oknum banpol pada tanggal 19 Agustus 2021.
Namun, saksi tersebut tidak berkenan untuk dimintai keterangan terkait agenda pemanggilan tersebut. Ia pun menghindar dari awak media.
Dua saksi lain adalah Kosasih dan Wahyu yang merupakan orang dekat keluarga Yosef.
Kosasih merupakan pegawai yayasan dari SMK Bina Prestasi Nasional yang dimiliki Yosef (55) dan dikelola Yoris.
Kosasih dalam agenda pemanggilan pemeriksaan tambahan tersebut ditanyai perihal aktivitas dari SMK Bina Prestasi Nasional.
Sementara Wahyu diketahui merupakan kepala sekolah SMP maupun SMK dari Bina Prestasi Nasional.
Kuasa Hukum Yoris Ungkap Endus Motif Oknum yang Ingin Ambil Alih Yayasan
Pengungkapan kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu di Subang, berbuntut panjang.
Genap tiga bulan kasus Subang itu belum juga diungkap polisi dan dalam perjalanannya terus merebak.
Belum selesai penyidik mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan tersangka, babak baru justru muncul di antara para saksi.
Sebut saja, masalah yang terjadi antara Yosef dan Yoris, ayah dan anak tertua korban, yang juga saksi dalam kasus Subang tersebut.
Belakangan ini kembali mencuat masalah yayasan yang dikelola keluarga Yosef yang disinyalir publik masih berkaitan dengan kasus perampasan nyawa Tuti dan Amalia.
Umumnya, Yosef dan Yoris bersama-sama menjalankan yayasan tersebut.
Namun, pasca kejadian kasus Subang tersebut, yayasan disebut-sebut terbengkalai.
Di satu sisi Yosef ingin segera menjalankan kembali yayasan tersebut, di sisi lain, Yoris fokus dan merasa masih dalam keadaan berduka.
Selain itu, Yoris pun membeberkan alasan pihaknya belum kembali aktif menjalankan yayasan.
Dua perbedaan pemikiran itu kembali menimbulkan konflik baru hingga mencuat isu adanya oknum yang ingin ambil alih yayasan.
Tak ayal, pihak Yoris bahkan blak-blakan mengendus adanya motif tersebut.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Yoris, lewat tayangan kanal Youtube Misteri Mbak Suci.
Kuasa hukum Yoris, membeberkan klarifikasi mengungkap kondisi Yoris yang belum akan menjalankan sepenuhnya yayasan.
Ariel menegaskan, kondisi Yoris yang kini tak menjalankan sementara yayasan karena masih berduka.
Pihaknya pun menyayangkan keadaan kliennya berduka sementara ada oknum yang ingin mengambil alih yayasan tersebut.
Lantas, hal ini pun menimbulkan kecurigaan Yoris terkait motif oknum yang ingin menguasai yayasan itu.
“Apa motif sebenarnya untuk menguasai yayasan tersebut,” ujar Ariel.
Ariel mengklaim sejak yayasan didirikan hingga saat ini, Yoris menjalankan yayasan secara baik.
Namun, pihaknya justru mendapati isu bahwa kliennya Yoris sebagai ketua yayasan akan digantikan oleh oknum tersebut.
“Jangan-jangan ada motif di dalam perkara ini, ada yang ingin menguasai yayasan, ada apa? Itu pertanyaannya,” ujarnya.
Ariel pun memaparkan berdasarkan pasal 35 ayat 1 Undang-undang yayasan, bahwa pengurus yang berwenang melakukan sesuatu segala membawa yayasan menjadi lebih baik.
Ia pun menegaskan untuk kegiatan belajar mengajar sekolah di yayasan tersebut, Yoris tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Selain itu, dikarenakan kepala sekolah sebelumnya sakit, Yoris segera menunjuk PLT (pelaksana tugas) kepala sekolah tersebut.
Lebih lanjut, Achmad Taufan menambahkan penjelasan fakta alasan Yoris belum menjalankan yayasan.
Ia mengatakan rumah TKP di mana kasus perampasan nyawa di Subang terjadi merupakan kantor yayasan.
“Di sini Yoris tidak menjalankan yayasan karena perlu kita ketahui bersama, yang menjadi objek tempat kejadian perkara pembunuhan ini adalah kantor yayasan itu sendiri,” ujar kuasa hukum Yoris, Achmad Taufan.
Selain itu, korban dalam kasus perampasan nyawa itu pun merupakan pengurus yayasan, yakni Tuti dan Amalia.
Diketahui Tuti Suhartini menjabat sebagai bendahara yayasan, sementara Amalia Mustika Ratu sebagai sekretaris yayasan.
Demikian, menurutnya wajar ketika Yoris sebagai ketua yayasan belum akan mengaktifkan yayasan.
Karenanya kantor yayasan yang notabenenya rumah terjadinya perampasan nyawa tersebut masih digaris polisi dan masih menjadi konsumsi penyidik.
Sementara itu terkait kegiatan mengajar di sekolah yayasan, Yoris pun akan mengaktifkan kegiatan belajar mengajar dengan prosedur yang baik dan benar.
Achmad Taufan menegaskan agar pihak lain agar tidak terburu-buru memberikan opini, apalagi terkait untuk mengambil alih yayasan dengan dalih dan alasan pendidikan dan lain sebagainya.
“Kami tahu, kami sudah selidiki tujuan sebenarnya, dugaan tujuan sebenarnya kami sudah paham,” tegasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum Yoris itu berharap kasus Subang tersebut segera selesai.(*)